JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum dalam rangka mendukung terciptanya sistem perbankan yang sehat, stabil, berdaya saing, dan mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Rilis yang
diterima pada Kamis (15/10/2026) menyebutkan, POJK 17/2026 ini diterbitkan
sebagai upaya memperkuat kualitas perencanaan bisnis Bank agar lebih adaptif
terhadap perkembangan industri perbankan, transformasi digital, serta dinamika
perekonomian, sekaligus mendukung pelaksanaan pengawasan berbasis risiko yang
lebih efektif.
POJK 17/2026
diterbitkan pada 30 September 2026 sebagai pembaruan POJK Nomor 5/POJK.03/2016
tentang Rencana Bisnis Bank.
Melalui POJK
ini, OJK menegaskan bahwa Rencana Bisnis Bank tidak hanya merupakan dokumen
pemenuhan kewajiban pelaporan, tetapi juga menjadi instrumen strategis yang
menjadi pedoman bagi Bank dalam menetapkan arah kebijakan, strategi
pengembangan usaha, serta pengelolaan risiko secara terukur dan berkelanjutan.
Seiring dengan
berkembangnya model bisnis Bank, inovasi produk dan layanan, digitalisasi
perbankan, serta diterbitkannya berbagai ketentuan baru di sektor perbankan,
diperlukan penyempurnaan pengaturan agar Rencana Bisnis tetap relevan dengan
perkembangan industri dan mampu mendukung pengelolaan Bank yang sehat, tangguh,
dan berdaya saing.
POJK ini
mengatur antara lain:
- Kewajiban Bank menyusun Rencana Bisnis secara realistis, berbasis
risiko, memperhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan tata kelola,
manajemen risiko, serta memastikan keselarasan dengan rencana strategis
Bank;
- Kewajiban Direksi menyusun, melaksanakan, dan mengomunikasikan Rencana
Bisnis, kewajiban Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas pelaksanaan
Rencana Bisnis, serta kewajiban Dewan Pengawas Syariah memberikan opini
atas Rencana Bisnis bagi Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang
memiliki Unit Usaha Syariah;
- Penyempurnaan cakupan Rencana Bisnis yang paling sedikit meliputi
ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen
risiko, tata kelola, dan kinerja Bank, proyeksi laporan keuangan, proyeksi
rasio dan proyeksi rasio tertentu lainnya, rencana pendanaan, rencana
penyediaan dana, rencana penyertaan modal dan rencana divestasi, rencana
permodalan, rencana pengembangan infrastruktur organisasi, rencana
strategis penyelenggaraan produk, rencana pengembangan dan perubahan
jaringan kantor, dan informasi lain;
- Pengaturan mengenai penyampaian, perubahan, penyesuaian, evaluasi,
serta pelaporan Rencana Bisnis melalui sistem pelaporan OJK, termasuk
Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis;
- Pengaturan mengenai sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan
ketentuan pelaksanaan Rencana Bisnis Bank.
Melalui
penyempurnaan peraturan tersebut, OJK mengharapkan kualitas Rencana Bisnis Bank
meningkat sehingga mampu menjadi dasar penyusunan strategi usaha yang lebih
realistis, adaptif, dan selaras dengan profil risiko serta kapasitas
masing-masing Bank.
Di sisi lain,
pengaturan ini juga diharapkan memperkuat efektivitas pengawasan OJK melalui
tersedianya informasi yang komprehensif mengenai arah pengembangan usaha dan
strategi Bank, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara forward looking,
dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. (lan/ojk)
