Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Diberlakukan, Mobil 20 Liter, Motor 3 Liter


Antrian warga untuk mendapatkan BBM di salah satu SPBU di wilayah Badung. (ist)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS — Pemerintah Provinsi Bali resmi menerapkan aturan ketat terkait mekanisme pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi guna mengurai antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Sesuai arahan Gubernur Bali, pembatasan volume pengisian BBM berlaku maksimum 20 liter untuk kendaraan roda empat dan maksimum 3 liter untuk kendaraan roda dua hingga situasi kembali normal.

Dalam Surat Resmi Nomor B.21.500.1/16672/V/Disnaker.Esdm yang ditandatangani Sekda Provinsi Bali Dewa Indra atas nama Gubernur Bali, Pemprov Bali menetapkan formula pembatasan kuota serta pengawasan ketat terhadap mobilitas kendaraan di area sekitar SPBU.

Pemerintah daerah bersama Satgas Pengawasan diinstruksikan untuk memastikan penerapan kuota pengisian BBM bersubsidi sesuai kriteria kendaraan. Apabila terjadi kemacetan atau antrean panjang, petugas akan menerapkan skema pembatasan jeda pengisian berpatokan pada sisa kapasitas tangki kendaraan.

"Memastikan penerapan pembatasan kuota pengisian BBM bersubsidi sesuai dengan kriteria kendaraan yang telah ditentukan pada saat terjadi antrean panjang dan dapat menerapkan mekanisme pembatasan pengisian BBM berikutnya setelah pemakaian minimal 70% dari pengisian sebelumnya berdasarkan data pembelian terakhir dengan mencatat odometer sesuai spesifikasi kendaraan," bunyi poin 2c edaran yang ditandatangani Sekda Dewa Indra.

Skema pencatatan angka odometer dan verifikasi data pembelian terakhir ini dirancang untuk mencegah praktik pengisian berulang kali (re-fueling) dalam sehari oleh kendaraan yang sama. Pemprov menilai pola antrean berulang menjadi salah satu pemicu utama kepadatan lalu lintas di sekitar area SPBU.

Guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, Pemprov Bali meminta jajaran pemerintah kabupaten/kota melakukan penyisiran langsung di area fisik SPBU.

"Melakukan pengawasan pada area SPBU agar kendaraan yang melakukan pengisian BBM yang telah memenuhi kuota maksimal harian sesuai kriteria kendaraan tidak melakukan antrean berulang yang dapat mengakibatkan antrean panjang/padat pada area sekitar SPBU," urai Sekda Dewa Indra dalam edaran Pemprov Bali tersebut.

Jika ditemukan pengelola SPBU atau pemilik kendaraan yang sengaja membiarkan atau melakukan pelanggaran kuota dan antrean secara berulang, Pemprov menginstruksikan pemberian sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, surat peringatan, pencabutan izin operasional, hingga pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH). (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama