Perspectives News

WN Rusia Dideportasi Gegara Berbuat Tak Senonoh di Pohon Suci Area Pura

Gubernur Bali Wayan Koster dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu. (FOTO: Humas Pemprov)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kanwil Kemenkumham Bali mendeportasi warga negara Rusia, Luiza Kosykh (40), Minggu (Redite Paing, Ugu), 16 April 2023 di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar.

Apa yang dilakukan orang nomor satu di Pemprov Bali itu sebagai bentuk komitmennya mewujudkan pariwisata Bali berkualitas, berkelanjutan, dan bermartabat. Sehingga siapa pun warga negara asing yang berbuat tidak senonoh, harus dideportasi.

Luiza Kosykh sendiri, dideportasi lantaran terbukti melanggar Keimigrasian karena melakukan aksi fotografi tanpa busana di pohon suci berusia 700 tahun, di Pura Babakan, Desa Adat Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Tabanan.

Pendeportasian tersebut dilakukan berkat kerja sama Gubernur Bali dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu di dampingi Kadiv Kemigrasian Kemenkumham Bali, Baron Ichsan dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi.

Di hadapan Gubernur Bali, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu melaporkan penderpotasian yang dilakukan kepada Luiza Kosykh, yang selama di Bali tinggal di Baliwood Villas dengan memiliki izin tinggal terbatas investor (C314), karena yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Luiza Kosykh harus meninggalkan wilayah Indonesia pada Minggu (16/4/2023) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pukul 20.00 Wita dengan maskapai Emirates.


Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan, Luiza Kosykh datang ke Bali menggunakan Izin Tinggal Terbatas Investor sampai 10 Desember 2024 untuk melakukan investasi di Bali.

Luiza Kosykh mengaku foto tersebut (fotografi tanpa busana di pohon suci berusia 700 tahun di Pura Babakan, red) adalah foto dirinya yang diambil 3 tahun yang lalu atau tahun 2021 pukul 08.00 pagi. Luiza Kosykh mengaku tidak mengetahui tempat tersebut adalah tempat yang disucikan, sehingga secara spontanitas mengambil foto bersama temannya dengan alasan ingin menyatu dengan alam. Luiza Kosykh dalam pemeriksaan memohon maaf kepada seluruh masyarakat Bali.

Gubernur Koster menegaskan, saat ini akan terus melakukan penertiban kepada wisatawan asing/WNA yang berperilaku tidak baik, melanggar aturan, hingga melakukan kegiatan menodai tempat suci di wilayah Provinsi Bali khususnya. “Tidak cukup meminta maaf, namun langsung deportasi,” tegas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.

Gubernur mengaku akan memonitor terus permasalahan seperti ini, dan begitu mendapat informasi, hari itu juga langsung berkomunikasi dengan Kakanwil Kemenkumham Bali dan langsung memproses pemeriksaannya.

“Untuk itu saya apresiasi Bapak Kakanwil Kemenkumham Bali yang begitu cepat bekerja, sangat kooperatif dan memahami kebijakan Pemerintah Provinsi Bali di dalam melaksanakan pariwisata Bali sesuai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali,” ucap gubernur.

Gubernur menegaskan, Bali tidak menolak wisatawan, baik wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara, sebaliknya butuh wisatawan. Tetapi, lanjut Gubernur Koster, wisatawan yang diinginkan datang ke Bali adalah wisatawan yang menghormati hukum yang berlaku di Indonesia dan di Bali, serta menghormati tempat suci, adat istiadat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali.

“Kalau pelanggaran itu kita biarkan terus, maka aura Bali akan hilang, karena terus dinodai dan dirusak oleh perilaku manusia, sehingga ini tidak bisa dibiarkan dan tidak bisa ditolerir. Kita ingin tempat suci, dan berkaitan dengan adat istiadat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali harus betul-betul kita jalankan dengan serius, tertib, dan disiplin,” tegas mantan Anggota DPR RI 3 periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Kasus ini harus dijadikan pelajaran oleh semua wisatawan dari negara manapun yang sedang berwisata ke Bali agar tertib dan disiplin menghormati, menjaga kesucian Bali yang berbasis pada adat istiadat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal, demi kebaikan bersama dan Bali ke depan.

Supaya pariwisata di Bali bisa berjalan secara tertib, disiplin, bermartabat dan berkelanjutan dengan tetap menjaga nilai-nilai sakral di Bali. Karena inilah yang menjadi kekuatan dan aura gumi Bali, sehingga Bali menjadi daya tarik utama pariwisata dunia.

Sementara Anggiat Napitupulu menjelaskan, jumlah wisatawan asing/WNA yang sudah dideportasi dari Bali sejak tanggal 2 Januari hingga 15 April 2023 telah mencapai 86 orang yang didominasi negara Rusia, kedua Nigeria, ketiga Australia.

Dampak deportasi yang dilakukan kepada WNA ialah Kita membatasi haknya untuk tetap berada di Indonesia meskipun memiliki izin tinggal yang masih berlaku, selanjutnya dibatasi untuk bisa kembali ke Indonesia berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 Warga Negara Asing yang dikenai tindakan dan diikuti tindakan pencegahan baru bisa masuk ke Bali setelah termin pertama berlalu yaitu 6 bulan kecuali ada pertimbangan lain. Karena menyangkut kedaulatan negara, maka keputusan Cekal dilakukan oleh Pusat melalui Menteri Hukum dan HAM, Cq. Dirjen Imigrasi.

“Terkait pembiayaan deportasi WNA dari Indonesia dibebani kepada WNA yang dikenai sanksi, jika yang bersangkutan tidak memiliki tiket/dana maka dibebani kepada perwakilan negaranya, jika perwakilan negaranya tidak ambil peduli Kita akan mencari teman dan koleganya yang bisa dihubungi untuk mendapatkan tiket ke negara tujuan, dan jika sampai usaha itu juga tidak menuai hasil, maka Kita tempatkan di Rumah Detensi Imigrasi tanpa hitung, bisa sampai 10 tahun dan selanjutnya,” tutup Kakanwil Kemenkumham Bali.  (lan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama