Made Ayu Indiana Putri (mengenakan baju tahanan) diamankan polisi lantaran diduga menggelapkan ratusan juta rupiah milik perusahaan tempatnya bekerja. (FOTO: agung)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Perempuan bernama Made Ayu Indiana Putri (20) ditangkap polisi karena menggelapkan uang ratusan juta rupiah milik perusahaan tempatnya bekerja, yakni sebuah toko handphone di Jalan Kroya, Desa Kesiman, Denpasar Timur.
Terungkapnya perbuatan pelaku bermula ketika pemilik toko, I Gusti Made Adi Artawijaya menerima laporan dari karyawan bernama Vera Mudiantara bahwa ada selisih laporan stok barang, Rabu (30/11/2022) sekitar pukul 14.00 Wita.
Korban lalu mengajak Vera yang merupakan karyawan bagian administrasi untuk mengecek stok barang yang ada. Benar saja, stok barang banyak yang hilang.
Gusti Made lalu memanggil karyawan bagian sales bernama Kadek Dwi Restu Sugiarti. Saat ditanya, Dwi mengaku pernah melihat pelaku beberapa kali memanipulasi nota penjualan toko.
Pemilik toko kemudian memanggil pelaku. Di sana ia berkelit dengan tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah didesak, pelaku yang merupakan karyawan bagian sales ini akhirnya mengaku.
"Pemilik toko mengalami kerugian Rp359 juta akibat perbuatan pelaku," terang Kapolsek Denpasar Timur Kompol Nengah Sudiarta, Kamis (25/5/2023).
Setelah mengumpulkan alat bukti serta berdasarkan keterangan saksi, pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa.
Kapolsek menerangkan, modus pelaku yakni mengambil beberapa macam barang berupa asesoris handphone saat toko sedang sepi. Setelah itu ia memanipulasi nota penjualan.
"Misal kalau ada penjualan barang seharga Rp5 juta yang seharusnya di nota ditulis Rp5 juta, oleh pelaku hanya ditulis Rp4 juta dan sisanya sebesar Rp1 juta tidak disetorkan ke toko," beber Kapolsek.
Kepada petugas, Made Ayu mengaku melakukan aksinya hampir satu tahun. Uangnya ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan keperluan lain. (agn)