Perspectives News

Hakim yang Menyidangkan Kasus Sengketa Tanah di Bali Dilaporkan ke Komisi Yudisial

 

Harmaini Hasibuan (tengah) menunjukkan kepada wartawan bukti-bukti yang menjadi sengketa antara kliennya sebagai tergugat melawan Made Darma dkk selaku penggugat. (FOTO: djo)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Seorang pencari keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, I Made Tarip Widharta melalui penasihat hukumnya Harmaini Idris Hasibuan melaporkan hakim yang juga Ketua PN Denpasar I Nyoman Wiguna ke Komisi Yudisial.

Menurut Harmaini Hasibuan, hakim tidak berlaku adil dalam menangani perkara yang menimpa kliennya soal kepemilikan tanah di kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung.

“Klien kami (I Made Tarip Widharta) selaku pemilik tanah digugat oleh Made Darma dkk cuman berdasarkan bukti-bukti surat palsu,” ujar Harmaini Hasibuan kepada wartawan di Denpasar, Kamis (24/8/2023).

Kasus yang bergulir di PN Denpasar ini, sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu, dan pekan depan sudah putusan hakim.

Menurut Harmaini, semestinya hakim menghentikan kasus ini dan melaporkan ke polisi terkait surat-surat diduga palsu yang diajukan peggugat itu ke Polda Bali.

Bukti surat-surat palsu yang dijadikan dasar Made Darma menggugat kliennya ke PN Denpasar, kata Harmaini sudah disampaikannya beberapa kali saat persidangan.

“Hakim wajib hentikan perkara ini dan melaporkan penggugat ke polisi karena telah memalsukan silsilah keluarga klien kami. Kalau tidak, ini kan memihak namanya,” ujarnya dengan nada tinggi.

Menurut dia, kliennya selaku tergugat secara jelas dan meyakinkan telah mampu mempertahankan setiap dan seluruh dalil yang dikemukakan dari awal hingga tahap akhir persidangan perkara a quo, disertai pula dengan bukti-bukti tertulis maupun kesaksian yang sesuai dengan kaidah dan hukum positif yang berlaku.

Selain itu, kata dia, penggugat tidak dapat memberikan bantahan hukum atas setiap dan seluruh dalil yang telah dikemukakan oleh para tergugat, baik di dalam replik para penggugat dengan bukti-bukti tertulis maupun kesaksian de auditu yang tidak memiliki kekuatan pembuktian cukup untuk membenarkan dalil-dalil para penggugat.

“Gugatan yang diajukan para penggugat secara jelas dan meyakinkan mengandung cacat hukum formil, maka patut untuk setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)” pungkasnya.

Sementara KPN Denpasar I Nyoman Wiguna, ditemui wartawan mengaku tidak masalah diadukan ke KY oleh pihak tergugat I Made Tarip Widharta dalam kasus perdata sengketa kepemilikan lahan di kawasan Jimbaran dengan penggugat Made Darma cs.

Sebagai hakim, kata dia, tentu saat bertugas ada prosedur dan etik yang berlaku dan harus dijalankan. Itu semua dalam sidang perdata tersebut sudah dilakukan. Dia juga tak melarang atau membatasi warga negara untuk melaporkan dirinya ke KY. Sebab, itu merupakan hak semua warga negara.

"Laporan itu bisa-bisa saja, tapi juga dilihat laporan itu menyangkut etik, bukan masalah pertimbangan hukum. Karena pertimbangan hukum yang menilai hanya upaya hukum," paparnya.

"Kalau masalah pertimbangan hukum mau dimasukin berarti subjektif menilai dari satu sisi pelapor tanpa melindungi hak pihak lain," imbuhnya. (djo)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama