Harmaini Hasibuan (tengah)
menunjukkan kepada wartawan bukti-bukti yang menjadi sengketa antara kliennya
sebagai tergugat melawan Made Darma dkk selaku penggugat. (FOTO: djo)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Seorang
pencari keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, I Made Tarip Widharta
melalui penasihat hukumnya Harmaini Idris Hasibuan melaporkan hakim yang juga Ketua
PN Denpasar I Nyoman Wiguna ke Komisi Yudisial.
Menurut Harmaini Hasibuan, hakim tidak berlaku adil dalam
menangani perkara yang menimpa kliennya soal kepemilikan tanah di kawasan
Jimbaran, Kabupaten Badung.
“Klien kami (I Made Tarip Widharta) selaku pemilik tanah
digugat oleh Made Darma dkk cuman berdasarkan bukti-bukti surat palsu,” ujar Harmaini
Hasibuan kepada wartawan di Denpasar, Kamis (24/8/2023).
Kasus yang bergulir di PN Denpasar ini, sudah berlangsung
sejak beberapa bulan lalu, dan pekan depan sudah putusan hakim.
Menurut Harmaini, semestinya hakim menghentikan kasus ini dan
melaporkan ke polisi terkait surat-surat diduga palsu yang diajukan peggugat
itu ke Polda Bali.
Bukti surat-surat palsu yang dijadikan dasar Made Darma menggugat
kliennya ke PN Denpasar, kata Harmaini sudah disampaikannya beberapa kali saat
persidangan.
“Hakim wajib hentikan perkara ini dan melaporkan penggugat ke
polisi karena telah memalsukan silsilah keluarga klien kami. Kalau tidak, ini
kan memihak namanya,” ujarnya dengan nada tinggi.
Menurut dia, kliennya selaku tergugat secara jelas dan
meyakinkan telah mampu mempertahankan setiap dan seluruh dalil yang dikemukakan
dari awal hingga tahap akhir persidangan perkara a quo, disertai pula dengan
bukti-bukti tertulis maupun kesaksian yang sesuai dengan kaidah dan hukum
positif yang berlaku.
Selain itu, kata dia, penggugat tidak dapat memberikan
bantahan hukum atas setiap dan seluruh dalil yang telah dikemukakan oleh para
tergugat, baik di dalam replik para penggugat dengan bukti-bukti tertulis
maupun kesaksian de auditu yang tidak memiliki kekuatan pembuktian cukup untuk
membenarkan dalil-dalil para penggugat.
“Gugatan yang diajukan para penggugat secara jelas dan
meyakinkan mengandung cacat hukum formil, maka patut untuk setidak-tidaknya
dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)” pungkasnya.
Sementara KPN Denpasar I Nyoman Wiguna, ditemui wartawan
mengaku tidak masalah diadukan ke KY oleh pihak tergugat I Made Tarip Widharta
dalam kasus perdata sengketa kepemilikan lahan di kawasan Jimbaran dengan penggugat
Made Darma cs.
Sebagai hakim, kata dia, tentu saat bertugas ada prosedur dan
etik yang berlaku dan harus dijalankan. Itu semua dalam sidang perdata tersebut
sudah dilakukan. Dia juga tak melarang atau membatasi warga negara untuk
melaporkan dirinya ke KY. Sebab, itu merupakan hak semua warga negara.
"Laporan itu bisa-bisa saja, tapi juga dilihat laporan
itu menyangkut etik, bukan masalah pertimbangan hukum. Karena pertimbangan
hukum yang menilai hanya upaya hukum," paparnya.
"Kalau masalah pertimbangan hukum mau dimasukin berarti
subjektif menilai dari satu sisi pelapor tanpa melindungi hak pihak lain,"
imbuhnya. (djo)