Satpol PP Provinsi Bali saat menggelar rapat usulan penerimaan Penghargaan Karya Bhakti 2024, di kantor setempat, Senin (27/11/2023). (Foto: Dok)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
300.1/3470/BAK, perihal Usulan Penerimaan Penghargaan Kharya Bhakti Tahun 2024,
maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali melakukan penilaian
terhadap Satpol PP di 9 Kabupaten/Kota se-Bali.
Usulan yang disampaikan sebagai bahan untuk pengajuan
penerimaan Penghargaan Karya Bhakti Peduli dan Karya Bhakti Satuan Polisi
Pamong Praja.
Demikian disampaikan Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa
Nyoman Rai Dharmadi, bertempat di Ruang Rapat Lantai III Kantor Satpol PP
Provinsi Bali, Senin (27/11/2023).
Dharmadi menyampaikan, usulan inovasi ini baru pertama kali
diselenggarakan di seluruh Indonesia.
Guna memantapkan penilaian kriteria, maka Kasat Pol PP di
Kabupaten/Kota mempresentasikan atau memaparkan program maupun inovasi yang
telah dilakukan, yang kemudian dinilai oleh tim penilai yang sudah ditentukan.
“Pemaparan oleh masing-masing Kasat Pol PP ini juga
bertujuan untuk membangun satu frekuensi antar Pol PP Kabupaten/Kota, sehingga
dapat bertukar informasi dan inovasi.
Diharapkan, dengan pertemuan ini dapat menjadikan seluruh
Pol PP dapat bersinergi menjadikan Bali bagian yang terintegrasi, terlebih Bali
merupakan salah satu tujuan pariwisata dunia sehingga ketertiban, keamanan dan
kenyamanan merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kasat Pol PP Kabupaten/Kota
se-Bali, para tim penilai serta anggota Pol PP Provinsi Bali. (hum)