Pj. Gubernur Mahendra Jaya Akui Sulitnya Bersihkan Sampah di Sungai


Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya bersama dengan Sungai Watch turun bersama membersihkan hilir sungai di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar, Minggu (26/11/2023).  (Foto: Humas Prov. Bali)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya bersama dengan Sungai Watch turun bersama membersihkan hilir sungai di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar pada Minggu (26/11/2023) siang.

“Ternyata sulit membersihkan sampah yang sudah terlanjur di buang di sungai,” ungkap Mahendra Jaya saat terjun memunguti sampah di sela-sela tanaman bakau.

Ia menyampaikan, sampah tidak hanya di permukaannya saja tapi masuk ke sela-sela lumpur hingga akar-akar bakau. Sangat sulit untuk membersihkannya. Belum lagi susahnya berjalan di tengah-tengah lumpur bakau tentu membutuhkan tenaga dan upaya ekstra.

“Saya kemudian kemari melihat ternyata ini ada suatu persoalan besar terkait bagaimana kita bisa mau lebih merawat alam, menjaga alam dengan tidak membuang sampah sembarangan karena ini tempat yang begitu bagus. Kita disini merasa begitu damai begitu sejuk tetapi banyak sekali sampah plastik,” keluh Mahendra Jaya.

Ia menyampaikan, dengan banyaknya sampah plastik tentunya akan berdampak buruk terhadap kelangsungan biota-biota yang ada.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai, I Ketut Subandi.

Ia menyampaikan, pencemaran limbah rumah tangga berdampak besar terhadap biota yang hidup di Kawasan Bakau Tahura Ngurah Rai.

Menurutnya, dulu banyak ditemukan kepiting bakau di kawasan tersebut. Namun saat ini jumlahnya terus menurun dan ukurannya pun kecil-kecil.

Sementara itu salah satu pendiri Sungai Watch, Gary Bencheghib meminta Pemerintah Provinsi Bali dapat menegakkan regulasi terkait sampah di Bali bahkan memberikan sanksi tegas bagi oknum-oknum yang kedapatan membuang sampah sembarangan khususnya di aliran sungai.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Bali sebenarnya telah mengatur mengenai pengelolaan sampah melalui Perda No. 5 Tahun 2011. Selain itu sudah ada Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Mahendra Jaya berjanji akan memaksimalkan peran DKLH dan Satpol PP Provinsi Bali dalam menindaklanjuti persoalan sampah di Bali disamping juga bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.

Ia juga meminta agar seluruh masyarakat Bali dapat bersama-sama menjaga alam Bali dengan tidak membuang sampah sembarangan.

Ia menyampaikan, alam Bali adalah milik bersama. Jangan dirusak dengan membuang sampah sembarangan.

Mahendra Jaya menilai perlu adanya gerakan sosial bersama untuk menangani masalah sampah di Bali. Ia mengapresiasi masyarakat peduli lingkungan dan juga lembaga non profit Sungai Watch atas kepeduliannya terhadap alam Bali.

Ia menilai hal ini merupakan salah satu bentuk ngrombo (bergotong-royong bersama-red) untuk memecahkan permasalahan sampah di Bali.

“Saya sebagai putra daerah yang kebetulan mendapat amanah sebagai Pj, hanya bisa matur suksma, suksma, suksma,” kata Mahendra Jaya.  (zil/hum)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama