Perspectives News

Udayana CENTRAL Nilai Pelaksanaan Perda KTR di Bali Belum Optimal

 


Ketua Udayana CENTRAL, dr. Putu Ayu Swandewi Astuti MPH (kiri) didampingi Ketut Pongres dari Satpol PP Prov. Bali saat menggelar Halal Bihalal dengan sejumlah media di RM Wong Solo, Denpasar, Senin (29/4/2024). (Foto: perspectivesnews)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Udayana CENTRAL (Center for NCDs, Tobacco Control and Lung Health) menilai pelaksanaan Perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) di Bali belum optimal.

“Masih ada saja masyarakat yang melanggar dengan merokok di tempat-tempat yang dilarang seperti di kawasan rumah sakit, sekolah, perkantoran dan sarana publik lainnya sehingga penilaian kami, Perda KTR belum dilaksanakan secara optimal,” terang Ketua Udayana CENTRAL, dr. Putu Ayu Swandewi Astuti MPH saat menggelar Halal Bihalal dengan sejumlah media di RM Wong Solo, Denpasar, Senin (29/4/2024) sore.

Dalam kegiatan diskusi bertema ‘Melindungi Anak dari Intervensi Industri’ itu, dr. Swandewi menegaskan, butuh komitmen dan upaya sunguh-sungguh dalam menegakkan Perda No. 7 Tahun 2013 tersebut.

“Kabupaten Klungkung adalah contoh kabupaten di Bali yang mampu menegakkan Perda KTR. Kabupaten lain perlu mencontoh pelaksanaannya. Dan itu dibuktikan dengan tak ada lagi perusahaan memasang iklan rokok, baik di warung-warung maupun di sepanjang jalan di wilayah setempat. Semestinya langkah ini bisa diikuti oleh kabupaten dan kota di Bali. Sebab dengan larangan pemasangan iklan rokok tersebut dapat menekan kecenderungan masyarakat membeli rokok, sehingga diharapkan warga tidak merokok lagi," jelas Dosen FK Unud itu.

Selain permasalahan Perda KTR, Ia juga menyampaikan bahwa prevalensi penggunaan rokok elektrik di Bali ada kecenderungan meningkat. Bahkan data dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 di Indonesia menyebutkan, penggunaan rokok elektrik di usia remaja angkanya lebih tinggi. Pada usia 10 -18 tahun di Bali, angkanya 20,18 persen.   

“Pada mapping kami, penggunaan rokok elektrik di Bali sudah dilakukan anak usia 10 tahun. Dari hasil survei dan penelitian di Bali, masih ditemukan penjual rokok di dekat sekolah, padahal di sejumlah negara, seperti India, bahkan di sejumlah negara bagian Amerika sangat tegas menerapkan larangan penjualan rokok di dekat sekolah,” sebutnya.

Menurut dr. Swandewi, radius untuk menjual rokok, baik rokok batangan maupun elektrik di negara tersebut sudah sangat tegas zona-nya. Penjual rokok radiusnya dari kawasan sekolah hingga 500 meter bahkan lebih jauh lagi. Artinya negara tersebut sangat peduli dengan generasi muda agar tidak terpapar rokok," katanya.

Swandewi mengharapkan para pengambil kebijakan dalam hal ini pemerintah daerah, agar melakukan tindakan tegas dan memberi sanksi hukum sesuai dengan Perda terhadap pelaku perokok itu. Upaya lainnya yakni mengendalikan pemasangan iklan, pameran rokok dan lainnya.

Swandewi mengakui, selama regulasi yang kita miliki belum secara eksplisit memasukkan rokok elektrik dalam pengaturannya maka dikhawatirkan jumlah penggunanya semakin meningkat.

"Kami terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak hukum dengan harapan Perda KTR dapat diterapkan di seluruh Bali. Dan harapan untuk Bali bebas rokok bisa terwujud," katanya.

 

Post a Comment

Previous Post Next Post