Perspectives News

Arya Wibawa Buka Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Pelayanan Publik

 

Wawali Arya Wibawa saat membuka Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Pelayanan Publik  di Graha Sewakadarma, Denpasar, Selasa (14/5/2024). (Foto: Agus hms)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang No 25/2009 tentang Pelayanan Publik, Selasa (14/5/2024) di Graha Sewakadarma Kota Denpasar.

Sosialisasi ini sebagai upaya mempertahankan serta meningkatkan nilai Surve Kepatuhan Ombudsman, sehingga secara berkelanjutan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.

Wawali Arya Wibawa menjelaskan, pelaksanaan pelayanan publik khususnya di Kota Denpasar tidak akan terlepas dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Salah satunya, kata dia, terkait kewajiban penyelenggara layanan meliputi penyusunan standar pelayanan, penetapan maklumat pelayanan, pengelolaan pengaduan, sistem informasi pelayanan, pengelolaan sarpras, fasilitasi pelayanan khusus, menginformaskikan biaya layanan, perilaku pelaksana, pengawasan penyelenggaraan pelayanan dan penilaian kinerja pegawai.

Sejak 2008, lanjutnya, Pemkot Denpasar memiliki motto layanan yaitu Sewakadarma, yang berarti melayani adalah kewajiban. Bahkan, guna megintegrasikan motto Sewakadarma kepada  seluruh pegawai di Kota Denpasar, ditetapkan Perwali Denpasar Nomor 38 Tahun 2018 tentang Budaya Kerja Sewakadarma.

“Perwali ini menjadi pedoman dalam penerapan budaya kerja dan mendorong perubahan pola pikir pegawai bahwa sudah saatnya kita berorientasi pada pengabdian dan pelayanan adalah kewajiban dalam setiap pelaksanaan tugas baik itu yang berupa pelayanan langsung maupun tidak langsung,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam kurun 3 tahun terakhir, dapat diketahui kualitas pelayanan publik di Kota Denpasar terus mengalami peningkatan yakni dari 86,3 pada 2021 menjadi 88,7 pada 2022 dan terakhir mencapai nilai 91,90 pada 2023.

“Tentunya diharapkan kita semua tidak hanya berpatokan pada pencapaian nilai saja, akan tetapi dapat berfokus juga pada perbaikan layanan. Oleh karena itu, surat edaran kami yang memuat kewajiban penyusunan standar pelayanan, pelaksanaan FKP dan SKM hendaknya dilakukan seiring sejalan agar penyelenggaraan pelayanan dapat lebih optimal,” ujar Arya Wibawa.

Kabag Organisasi Setda Kota Denpasar, Luh Made Kusuma Dewi, dalam laporannya menjelaskan, Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Pelayanan Publik bertujuan meningkatkan pemahaman terhadap kepatuhan Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang 25 Tahun 2009.

Sehingga diharapkan dapat meningkatkan perbaikan kualitas pelayanan publik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan serta pencegahan terhadap Maladministrasi.

Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat menjadikan standar pelayanan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan sehingga dapat memberikan pelayanan yang cepat, tepat, mudah, terukur dan menghindari terjadinya maladministrasi.  

 

“Bagi perangkat daerah yang menjadi lokus evaluasi baik Ombudsman maupun Kemenpan RB agar dapat menindaklanjuti catatan-catatan hasil penilaian serta secara bertahap dilakukan perbaikan,” ujarnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, S.H dalam paparannya menjelaskan, Ombudsman mendorong Pemerintah Pusat dan Daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan. Hal ini menjadi salah satu upaya pencegahan Maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif yang menghasilkan Opini Pengawasan Pelayanan Publik.

“Untuk perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan terhadap Maladministrasi, sehingga pelayanan publik selain memberikan kemudahan juga memberikan kemanfaatan optimal bagi masyarakat,” ujarnya. (ags)

Post a Comment

Previous Post Next Post