Perspectives News

DPC Peradi Denpasar Gelar Karya Latihan Bantuan Hukum kepada 50 Advokat Muda

 

Flayer Karya Latihan Bantuan Hukum bagi advokat muda yang bakal dihelat DPC Peradi Denpasar pada 17 Mei 2024. (Foto: Humas Peradi Denpasar)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Dalam rangka menyiapkan advokat-advokat yang akan ditempatkan di pos bantuan hukum di seluruh Bali, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Denpasar melaksanakan Karya Latihan Bantuan Hukum bagi advokat muda anggota DPC Peradi Denpasar.

Karya Latihan Bantuan Hukum yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 2024 di Hotel Azana Boutique Denpasar ini diberikan secara gratis kepada 50 orang advokat Angkatan 2022 dan 2023, yang akan ditempatkan di Posbakum Pengadilan Negeri Denpasar, Tabanan, Gianyar, Bangli, Semarapura, Amlapura dan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, serta Pos Bantuan Hukum di Rutan Negara, Rutan Tabanan, dan Lapas Kelas IIA Kerobokan.

“DPC Peradi Denpasar selama ini telah bekerja sama (MoU) dengan tujuh pengadilan negeri dan tiga Rutan dalam rangka memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Ketua DPC Peradi Denpasar Budi Adnyana, Rabu (15/5/2024) di Denpasar.

Didampingi Sekretaris DPC Peradi Denpasar Fredrik Billy, Budi Adnyana melanjutkan, adanya MoU dengan pihak terkait itu sudah barang tentu pihaknya harus menyiapkan sumber daya advokat yang akan ditempatkan di 10 lembaga pemerintah penyelenggaran Posbakum tersebut sebagai perwujudan dan pelaksanaan Pasal 22 UU Advokat tentang kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

“Untuk itulah dilaksanakan Karya Latihan Bantuan Hukum secara gratis selama satu hari penuh di Hotel Azana Boutique Denpasar kepada para advokat muda sebagai salah satu cara untuk menyiapkan para advokat yang akan ditempatkan pada pos bantuan hukum dimaksud,” tambah Budi Adnyana.

Sementara itu, Ketua Panitia Karya Latihan Bantuan Hukum Yudik Purwanto menyampaikan, materi Karya Latihan Bantuan Hukum ini meliputi pengenalan mengenai prinsip bantuan hukum, teknik wawancara klien, permohonan dan perceraian, hukum acara perdata dan perdata material.

Selain itu juga, hukum acara pidana dan pidana material, hukum acara PHI dan hukum ketenagakerjaan, hukum perusahaan dan hukum acara peradilan tata usaha negara. “Para advokat muda ini akan dilatih oleh advokat-advokat senior DPC Peradi Denpasar,” imbuh Yudik Purwanto. (rls)

Post a Comment

Previous Post Next Post