Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menerima audiensi Kepala Balai Besar Karantina, Heri Yuwono, Senin (26/5/2025). (Foto: Dok/Polres Jembrana)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Dalam rangka meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan di lintas Jawa - Bali, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Bali dan Polres Jembrana menjalin sinergitas.
Hal tersebut terungkap saat Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menerima audiensi Kepala Balai Besar Karantina, Heri Yuwono, Senin (26/5/2025).
Pertemuan yang berlangsung lebih dari satu jam itu digelar di ruang kerja Kapolres dan membahas penguatan sinergi dalam pengawasan lalu lintas hewan dan tumbuhan, khususnya di wilayah Pelabuhan Gilimanuk.
Kepala Balai Besar Karantina, Heri Yuwono, dalam kunjungan tersebut bersama sejumlah pejabat, yakni Ketua Tim Kerja Karantina Hewan drh. Sandra Diah Widhiyan, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum drh. Gde Manik Eka Pramana, dan Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Gilimanuk drh. I Putu Agus Kusuma Atmaja.
Sementara itu, jajaran Polres Jembrana yang turut hadir antara lain Kasat Reskrim AKP I Made Suharta Wijaya dan KBO Sat Intelkam IPDA I Komang Darmawan.
Dalam audiensi tersebut, Heri Yuwono menyampaikan pentingnya sinergi antara Balai Karantina dan aparat kepolisian. Terlebih, menjelang Hari Raya Idul Adha, intensitas lalu lintas hewan antarpulau diperkirakan meningkat signifikan.
“Kolaborasi dengan Polsek Gilimanuk sangat krusial, mengingat perlintasan hewan hidup sangat rentan di sana. Untuk itu kami berharap komunikasi dan koordinasi terus terjaga,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti sejumlah kendala di lapangan seperti keterbatasan personel hingga belum adanya regulasi terbaru di tingkat provinsi terkait karantina rabies, yang seharusnya sudah menyesuaikan dengan kebijakan pusat.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Jembrana menyatakan komitmennya untuk terus mendukung pengawasan karantina, khususnya dalam pengendalian lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan di wilayah Jembrana.
“Kami ingin memastikan personel kami di lapangan memahami secara detail hewan dan unggas apa saja yang boleh keluar-masuk, termasuk mekanisme pengangkutan dengan kendaraan pribadi,” tegas AKBP Citra Dewi.
Di sisi lain, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Gilimanuk drh. I Putu Agus Kusuma Atmaja, menambahkan, perizinan karantina yang tersedia saat ini masih terbatas untuk unggas, sementara perizinan untuk sapi masih dalam proses.
Dijelaskan, setiap temuan hewan dalam kendaraan pribadi tetap dilaporkan ke provinsi dan diproses sesuai prosedur karantina.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Suharta, turut menyampaikan bahwa selama ini koordinasi di lapangan berjalan cukup baik. Hal tersebut diamini oleh Ketua Tim Penegakan Hukum Balai Karantina yang juga berharap adanya pendampingan berkelanjutan dari kepolisian dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Diharapkan komitmen bersama antara Polres Jembrana dan Balai Besar Karantina dapat menjaga keamanan dan kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan yang keluar masuk Bali melalui wilayah Jembrana. (dik)