Satpol PP Jembrana intensif melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap sejumlah hotel, vila, dan homestay di Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Rabu, (25/6/2025). (Foto: Dok/Pol PP Jembrana)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana intensif melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap sejumlah hotel, vila dan homestay di Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo.
Kegiatan yang berlangsung Rabu, (25/6/2025) ini, menyoroti kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, timnya menemukan beberapa pelanggaran serius.
Dari hasil pemeriksaan, enam tempat usaha, termasuk Cafe Wakey-Wakey, Villa Mai Malu Beachview, Villa Made With, Villa Cocomanu, dan Resto Pangea, belum melengkapi perizinan dasar yang dipersyaratkan.
Perizinan yang dimaksud meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Lingkungan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Kami menemukan bahwa sebagian besar dari mereka belum memiliki izin-izin penting seperti NIB, persetujuan lingkungan, PKKPR, dan PBG," jelas I Ketut Jaya Wirata, dikonfirmasi Kamis (26/6/2025).
Selain itu, sebuah vila tanpa nama dengan penanggung jawab atas nama Amanda juga ditemukan belum memiliki perizinan lengkap. Sementara itu, satu bangunan atas nama Rifai diketahui sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Tim juga menjumpai satu bangunan atas nama Fitriah yang tidak memiliki pemilik atau penanggung jawab di lokasi.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Jembrana telah memberikan surat pernyataan kepada enam pemilik atau penanggung jawab usaha tersebut. Mereka diberi waktu tujuh hari untuk segera melengkapi perizinan dasar yang diwajibkan. Satu pemilik bangunan, Darsono, juga diberikan surat teguran kedua.
Pihaknya mengimbau seluruh pelaku usaha akomodasi dan sejenisnya untuk selalu berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengurus perizinan yang diperlukan, seperti NIB, KKPR, SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) dan PBG, demi kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (dik)