Gubernur Wayan Koster menandatangani prasasti Bale Kertha Adhiyaksa Kabupaten Klungkung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kamis (22/5/2025). (Foto: Humas Pemprov Bali)
KLUNGKUNG,
PERSPECTIVESNEWS - Gubernur Bali Wayan Koster menyebut pembentukan Bale
Kertha Adhyaksa oleh Kejaksaan Tinggi Bali sebagai bagian dari revitalisasi
kearifan lokal. Ia berharap program ini mampu mengaktifkan kembali perangkat
Kertha Desa yang identik dengan lembaga yudikatif di lingkup desa adat. Hal itu
disampaikannya dalam sambutan saat menghadiri peresmian Bale Kertha Adhiyaksa
se-Kabupaten Klungkung, di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kamis
(22/5/2025).
Gubernur Koster menambahkan, desa adat yang telah ada sejak
ribuan tahun silam memiliki struktur pemerintahan yang lengkap. Eksekutifnya
Bendesa Adat beserta prajurunya, legislatifnya Sabha Desa dan yang
berperan sebagai yudikatif adalah Kertha Desa. Hanya saja, menurut
Gubernur Koster, peran Kertha Desa belum optimal.
"Saat ini yang berfungsi adalah Bendesa Adat beserta
prajurunya. Kertha Desa belum berperan, bahkan banyak yang tidak berfungsi.
Nah, program Kejati ini bertujuan menghidupkan perangkat itu dalam Bale Kertha
Adhiyaksa," katanya seraya mengatakan bahwa desa adat merupakan warisan
adiluhung.
Oleh sebab itu, Gubernur yang juga menjabat sebagai Ketua
DPD PDIP Bali ini mendukung penuh langkah cerdas Kejati Bali yang membentuk
Bale Kertha Adhyaksa di seluruh Bali. Menurut dia, ini kesempatan langka yang
baru pertama kali dilaksanakan.
"Ini bukan semata dalam rangka menjalankan tugas
kejaksaan dalam penanganan hukum, tapi bagian dari pembangunan Daerah
Bali," ucapnya.
Masih dalam sambutannya, Gubernur kelahiran Desa Sembiran,
Buleleng ini menyebut Bale Kertha Adhiyaksa yang akan dibentuk di seluruh Bali
ini sebagai program humanis jajaran aparat penegak hukum, khususnya
Kejaksaan.
"Dulu, kalau mendengar kata jaksa atau polisi,
masyarakat takut dan berjarak. Nah, kali ini Bapak Kajati yang turun. Ini
pertemuan kultural, sayang kalau tidak dimanfaatkan dengan baik," ujarnya.
Ditambahkan olehnya, Bale Kertha Adhyaksa ini merupakan
pendekatan hukum berbasis kearifan lokal yang diharapkan mampu menuntaskan
kasus hukum di tengah masyarakat.
"Tujuannya agar kasus kecil seperti perceraian, harta
warisan tidak sampai ke pengadilan. Jangan sampai persoalan ayam hilang, motor
terjual," urainya.
Jika deklarasi Bale Kertha Adhyaksa telah rampung di seluruh
Bali, Gubernur Koster akan segera merancang Perda yang nantinya menjadi payung
hukum pembentukan wadah di tingkat desa. Untuk itu, perbekel diminta memetakan
persoalan di wilayah masing-masing.
Kajati Bali Ketut Sumedana dalam paparannya menyampaikan,
program ini bertujuan mencegah terjadinya resistensi hukum dan sosial di tengah
masyarakat. Menurut dia, jika persoalan kecil bisa diselesaikan melalui
pendekatan kearifan lokal, rasa dendam dan saling membenci akan bisa
dicegah.
Pada kesempatan itu, ia mengajak perbekel dan bendesa adat
memberi perhatian terhadap kasus perceraian yang belakangan menjadi gejala
sosial yang harus diwaspadai. Selain kasus perceraian, kasus tanah warisan juga
butuh atensi karena sering berakhir di meja hijau. Pasca deklarasi, Kejari di
tiap kabupaten akan menindaklanjuti dengan sosialisasi agar masyarakat paham
terhadap keberadaan Bale Kertha Adhyaksa.
Bupati Klungkung I Made Satria menyambut baik program Bale
Kertha Adhyaksa. Ia berterimakasih kepada Kejati Bali karena Kabupaten
Klungkung bisa mengambil peran dalam penanganan hukum berbasis kearifan lokal.
Peresmian Bale Kertha Adhyaksa di wilayah Kabupaten
Klungkung ditandai dengan pencabutan keris dan tanda tangan prasasti oleh
Gubernur Koster, Kajati Bali dan Panglingsir Puri Agung Klungkung Ida Dalem
Semaraputra. Turut hadir Ketua DPRD Klungkung, Kajari Klungkung, para bendesa
adat, serta pihak terkait lainnya. (djo)