Rutan Kelas IIB Negara menjalin kerja sama strategis dengan DPC PERADI Denpasar melalui penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) pada Selasa (20/5/2025) di Rutan Negara. (Foto: Dok/Humas Rutan Negara)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara menjalin kerja sama strategis dengan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Denpasar melalui penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) pada Selasa (20/5/2025) di Rutan Negara.
Penandatanganan kerja sama ini dilakukan langsung Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono, dan Ketua DPC PERADI Denpasar I Nyoman Budi Adnyana, sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan akses layanan hukum yang berkualitas dan berkeadilan bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Kepala Rutan Negara menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan prinsip pemasyarakatan yang humanis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), khususnya hak untuk mendapatkan pendampingan hukum.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum yang maksimal kepada warga binaan, sekaligus meningkatkan pemahaman hukum bagi mereka, baik melalui konsultasi, penyuluhan hukum, maupun pendampingan dalam proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Lilik.
Sementara itu, Ketua DPC PERADI Denpasar I Nyoman Budi Adnyana, juga menyambut baik sinergi ini dan menyatakan kesiapan pihaknya dalam memberikan kontribusi nyata melalui para advokat yang berkompeten di bidangnya.
“Kami percaya, setiap warga negara berhak memperoleh keadilan hukum. PERADI hadir untuk memastikan hak itu terpenuhi, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani masa pidana,” ungkapnya.
Melalui kerja sama ini, akan dilakukan berbagai program bersama seperti penyuluhan hukum berkala, layanan konsultasi hukum gratis, serta pembekalan hukum bagi petugas dan warga binaan. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan integritas dan transparansi dalam sistem pemasyarakatan.
Dengan terjalinnya kolaborasi antara Rutan Negara dan PERADI, diharapkan warga binaan dapat menjalani proses pembinaan secara utuh, tidak hanya secara moral dan keterampilan, tetapi juga dari sisi pemahaman hukum yang benar. (dik)