Wali Kota Jaya Negara Serahkan Bantuan Pascabencana untuk Ringankan Beban Masyarakat

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menyerahkan bantuan pascabencana kepada 13 penerima, Rabu (7/5/2025) di Lobi Kantor Walikota Denpasar. (Foto: pur) 

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menyerahkan secara simbolis bantuan pascabencana kepada masyarakat terdampak di wilayah Kota Denpasar, Rabu (7/5/2025) di Lobi Kantor Wali Kota Denpasar.

Penyerahan bantuan untuk kesekian kalinya ini sebagai bentuk kepedulian dan respons cepat Pemerintah Kota Denpasar terhadap masyarakat yang mengalami musibah kebencanaan.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Jaya Negara berharap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat terdampak serta mempercepat proses pemulihan pascabencana. Jaya Negara juga menekankan pentingnya gotong royong dan solidaritas antarwarga dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk bencana alam.

"Bantuan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang sedang mengalami musibah. Semoga bantuan ini dapat bermanfaat dan menjadi penyemangat bagi masyarakat untuk bangkit kembali," ujar Jaya Negara.

Wali Kota Jaya Negara juga mengajak seluruh masyarakat selalu waspada terhadap potensi bencana, serta menjaga kelestarian lingkungan sebagai langkah preventif. Pemerintah Kota Denpasar, lanjutnya, akan terus berkomitmen dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Denpasar, Ida Bagus Joni Ariwibawa, menyampaikan bahwa secara simbolis telah dilakukan penyerahan bantuan sosial pascabencana Tahun Anggaran 2025 kepada 13 orang penerima, dengan total anggaran sebesar Rp255.200.000.

“Bantuan yang diserahkan ini didasarkan pada jenis perbaikan serta hasil perhitungan kerugian akibat bencana, seperti kebakaran dan pohon tumbang. Proses verifikasi telah dilakukan oleh tim dari BPBD Denpasar bersama tim terkait,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan di Kota Denpasar, wali kota telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai pemberian bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya akibat bencana. Bantuan tersebut maksimal sebesar Rp100 juta untuk rumah warga dan Rp150 juta untuk fasilitas umum.

“Untuk Tahun 2025, bantuan sosial atas kejadian bencana dari Januari hingga Maret telah dicairkan. Sementara itu, beberapa kejadian bencana yang terjadi pada bulan-bulan berikutnya masih dalam proses verifikasi,” tambahnya.

Penyerahan bantuan ini turut dihadiri Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Denpasar, Cokorda Gede Partha Sudarsana, serta para penerima bantuan yang berasal dari berbagai wilayah di Kota Denpasar. (pur) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama