Perspectives News

Sidang TPPO PN Denpasar: Terdakwa Putu Setiawan Bantah Terlibat Perekrutan ABK

 

Fredrik Billy dkk saat bersidang dengan terdakwa Putu Setiawan dalam perkara dugaan TPPO di PN Denpasar, Kamis (12/3/2026) (Foto: billy)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa Putu Setiawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi, yakni Jakaria dan Sandi Suhartomo, Kamis (12/3/2026).

Dalam persidangan, kedua saksi menyampaikan bahwa mereka mengetahui adanya keterlibatan Putu Setiawan yang disebut sebagai petugas Polairud. Para saksi menerangkan bahwa terdakwa diduga melakukan pemeriksaan KTP calon ABK, memerintahkan penandatanganan Perjanjian Kerja Laut (PKL), serta datang ke kapal dengan mengenakan kaos berlogo Polri yang menurut mereka menimbulkan tekanan psikologis bagi para calon ABK.

Namun keterangan tersebut dibantah oleh terdakwa Putu Setiawan. Ia menjelaskan bahwa pada 9 Agustus 2025, kehadirannya di atas kapal KM Awindo 2 semata-mata karena diminta tolong oleh seseorang bernama Iwan untuk memfoto KTP calon ABK, yang digunakan sebagai persyaratan pengurusan buku pelaut (buku laut) sebagai syarat bekerja di laut.

Terdakwa juga menegaskan bahwa saat itu tidak menggunakan seragam Polisi. Terkait keterangan saksi yang menyebut dirinya hadir saat penandatanganan PKL, Putu Setiawan kembali membantah.

 Ia menyatakan tidak berada di lokasi saat penandatanganan kontrak tersebut, dan yang membawa serta mengurus dokumen PKL saat itu adalah Dika selaku agen perekrut ABK. Kehadiran Dika tersebut juga dibenarkan oleh para saksi korban dalam persidangan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Putu Setiawan, Fredrik Billy, yang didampingi rekan timnya Bagus Suardana dan Nyoman Sugita, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam proses perekrutan para ABK.

Menurut tim kuasa hukum, para saksi korban sendiri tidak mengenal terdakwa, tidak pernah dihubungi, dan tidak pernah diajak langsung oleh Putu Setiawan untuk bekerja sebagai ABK. Kehadiran terdakwa di kapal, lanjutnya, hanya sebatas membantu memfoto KTP calon ABK, tanpa memiliki kewenangan dalam proses perekrutan.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa terdakwa tidak pernah memerintahkan para saksi untuk bekerja di kapal, tidak pernah menghalangi kebebasan mereka untuk keluar dari kapal, serta tidak memiliki kewenangan atas kelayakan makanan maupun kondisi para calon ABK.

Dalam kesaksiannya, para saksi juga menyampaikan bahwa mereka tidak pernah mengikuti pelatihan keselamatan dasar (BST) dan tidak mengetahui status buku pelaut mereka, karena seluruh proses pengurusan disebut dilakukan oleh agen dengan pemotongan dari gaji yang akan diterima.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap secara lengkap fakta hukum dalam perkara dugaan TPPO tersebut. (djo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama