Fredrik Billy dkk saat bersidang dengan terdakwa Putu Setiawan dalam perkara dugaan TPPO di PN Denpasar, Kamis (12/3/2026) (Foto: billy)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa Putu Setiawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi, yakni Jakaria dan Sandi Suhartomo, Kamis (12/3/2026).
Dalam persidangan, kedua saksi menyampaikan bahwa mereka
mengetahui adanya keterlibatan Putu Setiawan yang disebut sebagai petugas
Polairud. Para saksi menerangkan bahwa terdakwa diduga melakukan pemeriksaan
KTP calon ABK, memerintahkan penandatanganan Perjanjian Kerja Laut (PKL), serta
datang ke kapal dengan mengenakan kaos berlogo Polri yang menurut mereka
menimbulkan tekanan psikologis bagi para calon ABK.
Namun keterangan tersebut dibantah oleh terdakwa Putu
Setiawan. Ia menjelaskan bahwa pada 9 Agustus 2025, kehadirannya di atas kapal
KM Awindo 2 semata-mata karena diminta tolong oleh seseorang bernama Iwan untuk
memfoto KTP calon ABK, yang digunakan sebagai persyaratan pengurusan buku
pelaut (buku laut) sebagai syarat bekerja di laut.
Terdakwa juga menegaskan bahwa saat itu tidak menggunakan
seragam Polisi. Terkait keterangan saksi yang menyebut dirinya hadir saat
penandatanganan PKL, Putu Setiawan kembali membantah.
Ia menyatakan tidak
berada di lokasi saat penandatanganan kontrak tersebut, dan yang membawa serta
mengurus dokumen PKL saat itu adalah Dika selaku agen perekrut ABK. Kehadiran
Dika tersebut juga dibenarkan oleh para saksi korban dalam persidangan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Putu Setiawan, Fredrik Billy,
yang didampingi rekan timnya Bagus Suardana dan Nyoman Sugita, menegaskan bahwa
kliennya tidak terlibat dalam proses perekrutan para ABK.
Menurut tim kuasa hukum, para saksi korban sendiri tidak
mengenal terdakwa, tidak pernah dihubungi, dan tidak pernah diajak langsung
oleh Putu Setiawan untuk bekerja sebagai ABK. Kehadiran terdakwa di kapal,
lanjutnya, hanya sebatas membantu memfoto KTP calon ABK, tanpa memiliki
kewenangan dalam proses perekrutan.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa terdakwa tidak pernah
memerintahkan para saksi untuk bekerja di kapal, tidak pernah menghalangi
kebebasan mereka untuk keluar dari kapal, serta tidak memiliki kewenangan atas
kelayakan makanan maupun kondisi para calon ABK.
Dalam kesaksiannya, para saksi juga menyampaikan bahwa
mereka tidak pernah mengikuti pelatihan keselamatan dasar (BST) dan tidak
mengetahui status buku pelaut mereka, karena seluruh proses pengurusan disebut
dilakukan oleh agen dengan pemotongan dari gaji yang akan diterima.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada agenda berikutnya
dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap secara lengkap fakta
hukum dalam perkara dugaan TPPO tersebut. (djo)
