Tim Gabungan saat sidak dan menemukan 22 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang berjualan di luar area Taman Budaya Denpasar menggunakan plastik sekali pakai seperti tas kresek dan pipet plastik. (Foto: Humas Pemprov Bali)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Sebanyak 22 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
di luar kawasan Taman Budaya Provinsi Bali terjaring inspeksi mendadak (sidak) pada
Selasa (8/7/2025). Mereka kedapatan masih menyediakan plastik sekali pakai
(PSP), seperti tas kresek dan pipet plastik. Tim gabungan dari Satpol PP
Provinsi Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Bali, serta komunitas
lingkungan langsung memberikan teguran dan menyita barang bukti.
Sidak dilakukan menyusul temuan petugas yang melihat
pengunjung Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVII membawa kantong plastik dari arah
UMKM Banjar Kedaton menuju area acara. Merespons hal tersebut, tim gabungan
yang juga melibatkan TNI dan Polri turun langsung ke lapangan dan membagi tiga
tim untuk menyasar dua titik lokasi, yakni kawasan UMKM Banjar Kedaton dan UMKM
di ISI Denpasar.
Hasilnya, sebanyak 22 UMKM terjaring sidak, 18 di Banjar
Kedaton dan 4 di kawasan ISI Bali. Barang bukti yang diamankan berupa tas
kresek dan pipet plastik yang sebagian besar ditemukan di UMKM kuliner, pedagang
busana, sepatu, dan perhiasan.
"Selain menertibkan, kami juga memberikan edukasi
kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak lagi menggunakan plastik sekali
pakai sesuai ketentuan yang berlaku di Bali," ujar Kepala Dinas KLH
Provinsi Bali, I Made Rentin.
Para pelaku usaha yang terjaring diminta menandatangani
surat pernyataan untuk tidak lagi menyediakan PSP dan berkomitmen menggunakan
produk ramah lingkungan. Langkah ini merujuk pada Peraturan Gubernur Bali Nomor
97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi,
menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan. Ia juga
memperingatkan bahwa pelaku usaha yang kembali melanggar akan dikenakan sanksi
lebih tegas, termasuk rekomendasi untuk tidak dilibatkan lagi dalam kegiatan
UMKM di wilayah Banjar Kedaton.
"Kalau masih kedapatan melanggar, kami akan
rekomendasikan agar pelaku usaha tersebut tidak diikutsertakan lagi. Usaha di
Bali harus taat pada aturan yang berlaku," tegasnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Bali mengingatkan para
pedagang untuk mematuhi seluruh regulasi pengelolaan sampah yang telah
ditetapkan, termasuk Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Sampah Berbasis Sumber, dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025
tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
(lan)