Kepala Biro Pengadaan
Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali I Made Budi Adiana memberikan
klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya skandal dalam proses
tender pengadaan mobil dinas tahun anggaran 2025. (Foto: Humas Pemprov Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Pemerintah Provinsi Bali memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media daring otoritas.co.id dan porosjakarta.com yang menyebut adanya "skandal" dalam proses tender pengadaan mobil dinas tahun anggaran 2025. Tuduhan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan, karena seluruh proses pengadaan telah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda
Provinsi Bali I Made Budi Adiana mengatakan pengadaan kendaraan bermotor
penumpang dilakukan melalui metode pemilihan Tender Cepat, sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, beserta aturan turunannya.
“Prosedur ini hanya digunakan apabila spesifikasi dan volume
pekerjaan sudah jelas, serta peserta tender telah terkualifikasi dalam Sistem
Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP),” kata Adiana, Rabu (30/7/2025).
Paket pengadaan diumumkan pada 17 April 2025 melalui LPSE
Provinsi Bali dengan total lima peserta yang memasukkan penawaran. Sesuai
mekanisme tender cepat, penawaran dievaluasi berdasarkan harga, dan dilakukan
verifikasi terhadap penawar terendah.
Dalam proses verifikasi empat peserta tender cepat
mengundurkan diri dengan beberapa alasan yang dapat diterima Pokja pemilihan,
sehingga ditetapkan PT. Grand Integra Teknologi sebagai pemenang dengan nilai
penawaran Rp10.170.800.000.
“Namun, pada 7 Mei 2025, perusahaan tersebut menyatakan
mengundurkan diri karena kendala perpajakan. Pengunduran diri tersebut diterima
oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga pengadaan dibatalkan dan tidak
dilanjutkan ke tahap kontrak,” tambah Adiana.
Dengan demikian, tuduhan “skandal” dalam pemberitaan
tersebut sangat tidak berdasar. Tidak ada unsur penyimpangan, pengaturan
pemenang, atau intervensi dalam proses tender ini.
“Pemerintah Provinsi Bali tetap berkomitmen menjaga
integritas dan transparansi dalam seluruh proses pengadaan barang/jasa,”
tutupnya. (lan)