Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. (Foto: Perspectives)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar rapat pleno membahas rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2025, Jumat (4/7/2025), di Kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menyebutkan jumlah pemilih berkelanjutan sementara pada semester I ini sebanyak 3.314.787, dengan jumlah pemilih terbesar di Buleleng 605.036, Denpasar 509.702, Badung 419.786, Gianyar 395.197, Karangasem 395.253, Tabanan 377.494, Jembrana 245.826, Bangli 196.968 dan Klungkung 169.525 pemilih.
“PDPB ini adalah salah satu hal yang sudah masuk di Renstra (Rencana Strategis). Jadi, walaupun tidak ada anggaran, harus kita lakukan karena ini berpatokan pada tujuan akhir Renstra kita di KPU,” ungkap Ketua KPU Provinsi Bali, Agung Lidartawan usai Rapat Pleno.
Agung Lidartawan mengungkapkan, dalam rakapitulasi tersebut, pihaknya masih menemukan banyak permasalahan dalam pendataan pemilih.
Disebutkan, ada pemilih yang masih hidup tetapi sudah dibuatkan akta kematian. “Kita harus mulai berpikir bagaimana ini kok terus terjadi. Ini kan dulu hanya beberapa kabupaten, ini sekarang hampir merata semua kabupaten. Saya tidak ingin ini menjadi tren. Apalagi ada indikasi-indikasi negatif,” ungkap Agung Lidartawan.
“Kemudian ada di Buleleng, karena akta (perceraian) pernikahannya di PN itu belum keluar dan susah keluar, maka jalan terbaik untuk dia bisa nikah lagi, mantan istrinya dibuatkan surat keterangan kematian,” tandas Agung Lidartawan.
Agung Lidartawan menambahkan, PDPB ini akan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan dan enam bulan. “Sehingga nanti menjelang Pemilu, datanya sudah semakin bersih,” harapnya.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan pada pemilihan umum dan/atau pemilihan berikutnya, perlu ketersediaan data dan informasi pemilih secara komprehensif, akurat dan terkini.
Pemutakhiran data pemilih ini sebelumnya telah diverifikasi oleh 9 KPU kabupaten/kota di Bali, berkoordinasi dengan instansi terkait serta turun langsung ke lapangan untuk melaksanakan coktas (pencocokan dan penelitian terbatas), dengan tujuan mengecek langsung keakuratan data tersebut.
Data ini selanjutnya dikelola melalui Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) yang merupakan sistem informasi khusus yang dikembangkan oleh KPU untuk mengelola data pemilih dalam pemilihan umum.
Proses PDPB tidak hanya berhenti disini, tapi masih akan terus dimutakhirkan dan diperbaharui secara berkala setiap enam bulan sekali pada Tingkat Provinsi, dan tiga bulan sekali pada Tingkat Kabupaten/ Kota.
PDPB ini diharapkan dapat menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional secara komprehensif, akurat dan mutakhir serta dapat memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu secara berkelanjutan dengan tetap menjamin kerahasiaan dan pelindungan data pribadi.
Selain untuk kepentingan Pemilu, Lidartawan mengatakan memperbaiki data pemilih ini juga untuk membantu desa/kelurahan saat menyelenggarakan Pilkades (Pemilihan Kepada Desa). (kpu/lan)