Ketua KNKT Soejanto Tjahjono (kanan) saat ditemui di Pelabuhan
Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (4/7/2025). (Foto: ant)
BANYUWANGI,
PERSPECTIVESNEWS - Komisi Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT mulai
melakukan investigasi terkait tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali,
pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 23.35 WIB, setelah bertolak dari Pelabuhan
Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk pada pukul 22.56 WIB.
KMP Tunu Pratama Jaya saat tenggelam mengangkut sebanyak 53
orang penumpang dan 12 ABK/kru serta 22 unit kendaraan. Hingga saat ini Tim SAR
Gabungan telah menemukan sebanyak 32 korban penumpang kapal, enam di antaranya
meninggal dunia.
Ketua KNKT Soejanto Tjahjono kepada wartawan di Pelabuhan
Ketapang, Banyuwangi, Jumat (4/7/2025) mengatakan, pihaknya akan memulai
investigasi dari kapal berangkat, karena saat hendak berlayar kapal mendapatkan
surat persetujuan berlayar atau SPB (dari pihak berwenang).
Soejanto menilai investigasi terkait surat persetujuan
berlayar atau SPB penting untuk mengetahui apakah persyaratan mendapatkan SPB
sudah terpenuhi atau tidak. "Mulai dari kelaikan kapal, dokumen dan
lainnya itu akan kami cari tahu dan mengumpulkan bukti-buktinya," imbuhnya.
Selain itu, petugas dari KNKT juga akan investigasi terkait
bagaimana pelaksanaan tanggap darurat ketika terjadi kecelakaan laut KMP Tunu
Pratama Jaya.
Sebab, lanjut Soejanto, ketika kapal sudah berangkat atau
berlayar dan terjadi kecelakaan, di kapal itu sebenarnya sudah dilatih tanggap
darurat. Pihak KNKT sejauh ini sudah mengumpulkan bukti-bukti video yang
tersebar di media sosial.
“KNKT punya tugas melakukan investigasi untuk mengetahui
pasti penyebab kecelakaan laut KMP Tunu Pratama Jaya di lintasan
Ketapang-Gilimanuk tersebut,” katanya.
Terkait operasi SAR dalam pencarian korban, Soejanto
mengatakan KNKT saling membantu melakukan pencarian korban yang selamat maupun
yang meninggal. Apa yang dilakukan KNKT, tambahnya, menginput informasi dan
koordinasi dengan tim SAR, dan setelah SAR selesai baru sepenuhnya melakukan
investigasi lanjutan. (djo)