Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, saat pers
release didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Suharta Wijaya dan Kasi Humas IPDA
I Putu Budi Arnaya, di Wantilan Asrama Polres Jembrana, Senin (28/7/2025).
(Foto:dik/Perspectives).
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Polres Jembrana mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan
Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite. Pelaku seorang pria berinisial IKD
EJA (23), warga lokal Jembrana, berhasil diciduk polisi pada Jumat malam
(25/7/2025) sekitar pukul 20.40 Wita di wilayah Banjar Munduk Bayur, Desa
Tuwed, Kecamatan Melaya.
"Pelaku berhasil kami amankan setelah sebelumnya tim
opsnal mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas
mencurigakan di sebuah SPBU di Jalan Denpasar-Gilimanuk," jelas Kapolres
Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, saat pers release didampingi Kasat
Reskrim AKP I Made Suharta Wijaya dan Kasi Humas IPDA I Putu Budi Arnaya, di
Wantilan Asrama Polres Jembrana, Senin (28/7/2025).
Kapolres membeberkan modus dan kronologi penangkapan pelaku
yang telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan terakhir. Pelaku
menggunakan mobil Suzuki Carry DK 1673 JL yang telah dimodifikasi dengan tangki
tambahan berkapasitas sekitar 120 liter.
"Setiap hari, pelaku membeli Pertalite hingga 240 liter
untuk dijual kembali ke kios-kios eceran,” ujar Kapolres Jembrana.
Saat diperiksa, polisi menemukan bukti kuat berupa mobil tangki
modifikasi, pertalite sebanyak 120 liter, satu unit handphone berisi lima foto
barcode pembelian BBM bersubsidi, dan lima lembar barcode tercetak.
Motif pelaku adalah keuntungan ekonomi. Dengan menjual
kembali pertalite ke kios-kios, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp1.000 per
liter.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9
Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan Pasal
55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman maksimal
6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kapolres juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar
menggunakan BBM bersubsidi secara bijak.
“Kami minta masyarakat tidak menyalahgunakan atau
memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal. Jika menemukan indikasi
penyimpangan, laporkan ke Polres Jembrana atau Polsek terdekat. Identitas
pelapor kami jamin,” tegas Kapolres.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Polres
Jembrana dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan
mencegah kerugian negara. (dik)