Sat Pol PP Kota Denpasar saat menggelar penertiban dengan menyasar wilayah di sepanjang Jalan Teuku Umar, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pesanggaran, Jalan Raya Sesetan Kota Denpasar, Rabu (2/7/2025). (Foto: Humas Dps)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar menggelar penertiban dengan menyasar wilayah di sepanjang Jalan Teuku Umar, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pesanggaran, Jalan Raya Sesetan Kota Denpasar, Rabu (2/7/2025).
Alat peraga promosi seperti baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum turut ditertibkan.
Dalam giat tersebut, sebanyak 33 buah pamflet, sebanyak 40 buah banner, sebanyak 12 buah spanduk, baliho 2 buah, umbul-umbul sebanyak 1 buah dan papan nama sebanyak 1 buah turut ditertibkan. Hal tersebut dilaksanakan guna menjaga kebersihan serta keindahan wajah kota.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan, penertiban tersebut bertujuan untuk menjaga keindahan dan ketertiban fasilitas umum di wilayah Kota Denpasar sehingga suasana wajah kota menjadi lebih rapi dan indah serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
“Dalam penertiban kali ini, kami berhasil menertibkan alat peraga promosi yang dipasang tidak sesuai dengan tempatnya, dan banyak dijumpai sudah kadaluarsa,” ungkapnya.
Bawa Nendra menambahkan, penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan Denpasar tetap menjadi kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan terkait pemasangan reklame ataupun alat praga promosi lainya di fasilitas umum demi menjaga keindahan kota,” tegasnya.
Satpol PP Kota Denpasar berharap dengan adanya penertiban ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan, kenyamanan, dan ketertiban di ruang publik. (ags/hum)