Perspectives News

Selundupkan Sabu di Celana Dalam, WNA Afrika Selatan Ditangkap BNN

Konpers terkait seorang WNA asal Afrika Selatan yang ditangkap BNN Provinsi Bali karena diduga menyeludupkan narkotika jenis sabu-sabu di dalam celana dalam. Konpers digelar di Denpasar, Bali, Kamis (24/7/2025). (Foto: Ist)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Seorang WNA asal Afrika Selatan bernama Lungile Ntombenhle Mzimela (32) ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali karena diduga menyeludupkan narkotika jenis sabu-sabu di dalam celana dalam.

"Hasil pemeriksaan badan terhadap LN ditemukan narkotika di dalam celana dalam warna hitam," kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol. Sinar Subawa kepada wartawan dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, Kamis (24/7/2025).

LN dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp25 juta dari pesuruhnya jika berhasil mengantarkan paket narkoba kepada pelanggan yang berada di Bali.

Karena tergiur dengan tawaran tersebut, perempuan yang bekerja sebagai penjual barang daring (online) tersebut mengaku membawa narkotika jenis shabu dari Johannesburg ke Bali atas suruhan seorang bernama Sindi, untuk diserahkan kepada seseorang di Bali.

Barang bawaan WNA itu tidak sampai diedarkan lantaran ditangkap petugas gabungan pada Minggu (13/7/2025) setelah pesawat Singapore Airlines dengan nomor Penerbangan SQ 946 rute Singapura-Denpasar mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kasus ini terungkap saat petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigai LN yang akan melewati pemeriksaan Bea dan Cukai.

Setelah dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan mesin X-ray atas barang bawaan penumpang bernama LN, petugas mengamankan satu buah kemasan plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 990,83 gram netto, yang ditemukan di celana dalam yang digunakannya.

Selain itu, diamankan pula uang tunai sejumlah $100 dan Rp1.002.000, serta barang bukti narkotika lainnya.

Petugas Bea dan Cukai berkoordinasi dengan BNNP Bali untuk bersama-sama melakukan pengembangan kasus.

Petugas BNNP Bali dan petugas Bea dan Cukai terus mencoba melakukan pengembangan kasus dan meminta LN untuk berkomunikasi dengan Sindi untuk mendapatkan petunjuk/informasi tentang penerima shabu yang dibawanya.

Namun, setelah beberapa hari Sindi tidak juga memberi informasi tentang penerima shabu tersebut hingga akhirnya nomor Sindi tidak dapat lagi dihubungi sehingga controlled delivery tidak dapat lagi dilakukan.

LN dijerat Pasal 113 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (ola)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama