Perspectives News

Berlaku Sejak 2013, Pemkab Jembrana Pastikan Tidak Ada Kenaikan NJOP PBB-P2

 

Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jembrana. (Foto: Dik/Perspectives)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Pemerintah Kabupaten Jembrana memastikan tidak ada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku sejak 2013.

Keputusan ini diambil karena mempertimbangkan kondisi masyarakat dan upaya meningkatkan pendapatan daerah yang dilakukan dengan strategi lain.

Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jembrana, I Gede Gus Diendi, menjelaskan bahwa NJOP yang berlaku saat ini adalah yang ditetapkan sejak pelimpahan kewenangan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan pada tahun 2013.

"Dalam kondisi seperti sekarang, kami masih berpikir keras untuk menaikkan pajak," ujar Diendi, Selasa (19/8/2025).

Diendi menambahkan, di tengah stagnasi pajak ini, Pemkab Jembrana menempuh berbagai strategi untuk mengoptimalkan realisasi penerimaan PBB-P2. Salah satunya adalah dengan mendekatkan layanan pembayaran kepada masyarakat melalui tim khusus di setiap kecamatan.

Selain itu, Pemkab juga memberikan teguran kepada para Wajib Pajak (WP) besar, termasuk pihak seperti Hardys Land untuk segera melunasi tunggakan PBB-P2. Upaya lain yang juga digencarkan adalah dengan mengimbau seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkab Jembrana untuk menjadi contoh bagi masyarakat dengan membayar pajak tepat waktu.

"Kami berharap ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten memberi contoh terlebih dahulu agar masyarakat juga patuh membayar pajak," jelas Diendi.

Pemerintah juga mensyaratkan pelunasan PBB-P2 bagi wajib pajak yang membutuhkan pelayanan seperti mutasi atau pembetulan data.

Di samping itu, Pemkab Jembrana terus memperluas kanal pembayaran untuk memudahkan masyarakat, seperti melalui bank (BPD, BCA), dompet digital (GoPay), gerai ritel (Indomaret), dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD).  (dik)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama