Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri pengukuhan Satgas Patroli Keimigrasian 2025 di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Selasa (5/8/2025). (Foto: Humas PemprovBali)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Pengukuhan Satuan
Tugas Patroli Keimigrasian Tahun 2025 yang dilakukan bersama Menteri Imigrasi
dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (IMIPAS) Agus Andrianto sebagai
bentuk komitmen bersama menjaga stabilitas dan keamanan wilayah, khususnya Bali.
Upacara tersebut digelar di Pelabuhan Benoa, Denpasar pada Selasa (5/8/2025).
Menteri Agus Andrianto selaku inspektur upacara secara resmi
mengukuhkan Satgas Patroli Keimigrasian di wilayah Bali. Acara ini dihadiri
oleh lebih dari 500 peserta, terdiri dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI,
Polri, Satpol PP, dan Pecalang.
Dalam sambutannya, Menteri Agus Andrianto menegaskan bahwa
pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini adalah tindak lanjut dari arahan
Presiden Republik Indonesia untuk memastikan stabilitas dan keamanan Bali
sebagai destinasi wisata utama nasional dan internasional.
“Imigrasi adalah leading sector dalam pengawasan orang
asing. Satgas ini hadir untuk merespons cepat pelanggaran, menekan angka
pelanggaran, dan memberi rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Satgas ini dibentuk berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian dan PP No. 31 Tahun 2013, dengan kekuatan awal 100 personel
imigrasi yang dilengkapi rompi pengaman dan body camera, serta armada motor dan
mobil patroli. Patroli akan dilakukan di 10 titik strategis seperti Canggu,
Seminyak, Kerobokan, Uluwatu, Pelabuhan Benoa, dan Ubud.
Komitmen Gubernur
Bali
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bali Wayan Koster
menyampaikan dukungan penuh terhadap pembentukan Satgas ini. Ia menegaskan
bahwa tidak akan ada toleransi terhadap WNA yang melanggar hukum dan tidak
menghormati budaya serta norma masyarakat Bali.
“Bali adalah tempat yang terbuka dan ramah, namun juga punya
nilai-nilai yang harus dihormati. Tidak ada tempat di Bali bagi WNA yang
bertindak semena-mena. Kami akan mendukung penuh tindakan tegas terhadap mereka
yang melanggar aturan,” ujar Gubernur Bali.
Gubernur juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran
Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Ditjen Imigrasi, atas kerja keras dan
sinergi yang dibangun bersama aparat lokal. Ia menekankan bahwa pengawasan
terhadap WNA harus dilakukan secara kolaboratif, melibatkan unsur Imigrasi,
Pemasyarakatan, TNI AD, TNI AL, Polri, Satpol PP, dan Pecalang.
Kinerja Nyata
Imigrasi
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi
Yusman, mengungkapkan bahwa Imigrasi terus menunjukkan kinerja signifikan dalam
penegakan aturan. Dari November 2024 hingga Juli 2025, Ditjen Imigrasi telah
mencatat 2.669 kasus deportasi, 2.009 pendetensian, dan 62 orang asing diproses
hukum. Hal ini menunjukkan peningkatan tajam dari periode sebelumnya dan
menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran tidak akan ditoleransi.
“Operasi serupa akan terus kami giatkan baik secara lokal
melalui Satgas Patroli maupun secara nasional lewat Operasi Wira Waspada.
Tujuannya jelas: menjaga stabilitas, mencegah pelanggaran, dan memperkuat kepercayaan
publik,” tegas Yuldi.
Dengan terbentuknya Satgas Patroli Keimigrasian Bali,
diharapkan kehadiran orang asing di Bali tetap memberikan manfaat ekonomi tanpa
mengganggu ketertiban dan keharmonisan masyarakat lokal. Bali tetap dijaga
sebagai destinasi unggulan yang aman, tertib, dan bermartabat.
Pengukuhan ini juga turut dihadiri oleh Ketua DPRD
Provinsi Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali,
dan sejumlah pejabat vertikal serta dinas tingkat Provinsi Bali. (lan)