Perspectives News

Tuntutan 15 Tahun Penjara, Oknum PNS Jembrana Terancam Dipecat ​

 

Oknum PNS berinisial IKH (49) di Jembrana, Bali, terancam diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat, setelah dituntut 15 tahun penjara atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. (Foto: Dok)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IKH (49) di Jembrana, Bali, terancam diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat, setelah dituntut 15 tahun penjara atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Hukuman yang berat ini secara otomatis memenuhi syarat pemecatan PNS, yaitu minimal dua tahun penjara.

​Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani, menyatakan pihaknya sedang memantau proses hukum yang menjerat IKH.

"Karena masih dalam tahap tuntutan, kami akan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Setelah putusan final terbit, BKPSDM akan segera berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memproses pemberhentian IKH secara permanen.

​Sebagai konsekuensi, jika diberhentikan tidak dengan hormat, IKH akan kehilangan seluruh haknya sebagai PNS, termasuk gaji dan tunjangan pensiun. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sejumlah peraturan pemerintah terkait.

​Saat ini, IKH yang bertugas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jembrana telah diberhentikan sementara sejak 23 Mei 2025. Selama masa pemberhentian sementara, ia masih menerima 50% dari gajinya. Namun, jika putusan pengadilan menyatakan ia bersalah, hak tersebut akan dicabut sepenuhnya.

​Natalis juga menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh ASN.

"Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa setiap tindak pidana, apalagi yang merusak kepercayaan publik, akan berakhir pada sanksi tegas. Jangan sampai karier dan masa depan hancur karena perbuatan yang bisa dihindari," tegasnya.

Ia juga mengimbau para ASN untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan menjaga nama baik instansi.

​Sebelumnya, oknum PNS ini dituntut pidana penjara 15 tahun dan denda Rp100 juta subsider 1 tahun penjara, dalam sidang tuntutan yang digelar pada Selasa (12/8/2025).

Jaksa menilai IKH terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual yang menyebabkan korban hamil.

Tuntutan maksimal diberikan karena IKH memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban, bahkan dipercaya sebagai wali yang seharusnya melindungi korban. Namun, ia justru menghancurkan masa depan anak tersebut. (dik)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama