Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia saat Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, Kamis (18/9/2025) (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)
SUMBA TIMUR,
PERSPECTIVESNEWS - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan pendaftaran tanah ulayat sebagai
bentuk perlindungan hak masyarakat hukum adat.
Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi
Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang berlangsung di Desa
Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, pada Kamis (18/9/2025). Staf Khusus
Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa manfaat sertipikasi
tanah ulayat tidak terbatas bagi masyarakat hukum adat saja.
“Kalau tanah ulayat sudah bersertipikat, kecil kemungkinan
terjadi sengketa. Artinya tugas polisi, kejaksaan, maupun pengadilan juga akan
berkurang. Jadi manfaatnya bukan hanya untuk masyarakat adat, tetapi juga untuk
semua pihak,” ujar Rezka Oktoberia.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, aparat
penegak hukum, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai
wilayah di Sumba. Dalam sambutannya, Rezka Oktoberia memberikan apresiasi
kepada masyarakat Desa Tandula Jangga atas komitmennya dalam menjaga
kelestarian adat dan budaya.
Desa ini menjadi lokasi awal pendaftaran tanah ulayat di
Kabupaten Sumba Timur, dengan hasil verifikasi sementara menunjukkan 822,3
hektare tanah dinyatakan clear and clean dan siap didaftarkan.
Program ini merupakan bagian dari Integrated Land
Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), bentuk kerja sama
Kementerian ATR/BPN bersama Bank Dunia. Pada tahun 2025, program ini
dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk di tiga kabupaten di Nusa Tenggara
Timur, yakni Timor Tengah Selatan, Manggarai, dan Sumba Timur.
Staf Khusus Bidang Reforma Agraria menegaskan bahwa
pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk perlindungan dari negara terhadap
hak-hak masyarakat adat, bukan bentuk pengambilalihan. Menurutnya, sertipikasi
akan memberikan kepastian hukum, mencegah konflik agraria, dan melindungi tanah
ulayat dari klaim pihak lain.
“Mari kita manfaatkan momen ini. Inilah saatnya kita
bersama-sama memastikan tanah ulayat terlindungi, masyarakat adat sejahtera,
dan warisan leluhur tetap terjaga,” tutup Rezka Oktoberia.
Turut memberikan materi dalam kegiatan ini, Direktur
Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito;
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu; Kepala Kantor
Wilayah BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas; serta Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Sumba Timur, Kuntoro Hadi Saputra yang bertindak sebagai
moderator.
Selain itu, acara juga dihadiri oleh para Kepala Kantor
Pertanahan se-Pulau Sumba serta unsur Forkopimda Kabupaten Sumba Timur. Pada
kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan Sertipikat Hak Pakai Pemerintah
Kabupaten Sumba Timur kepada Sekretaris Daerah sebagai bentuk tindak lanjut
administrasi pertanahan di wilayah tersebut. (JM/YZ)