Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng saat Sosialisasi Pendaftaran dan Pengadministrasian Tanah Ulayat di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (18/9/2025). (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)
MANGGARAI,
PERSPECTIVESNEWS - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) memperkuat komitmennya dalam menjalankan arahan Presiden
Prabowo Subianto terkait pengelolaan tanah dan ruang yang berkeadilan serta
berkelanjutan. Hal ini diwujudkan salah satunya melalui pendaftaran dan
pengadministrasian Tanah Ulayat yang tersebar di seluruh penjuru Tanah Air.
“Sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto, perhatian
terhadap pengelolaan tanah dan ruang yang berkeadilan serta berkelanjutan
menjadi prioritas. Termasuk di dalamnya tanah ulayat. Kehadiran kami juga
menjadi bukti bahwa negara hadir, mengakui, sekaligus berkomitmen untuk
melindungi tanah ulayat masyarakat adat,” ujar Kepala Biro Perencanaan dan
Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng dalam sambutannya pada
Sosialisasi Pendaftaran dan Pengadministrasian Tanah Ulayat di Kabupaten
Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, langkah ini merupakan sinergi antara hukum adat
dan hukum pertanahan nasional. Dengan pendaftaran tanah ulayat, negara tidak
hanya mengakui keberadaan tanah adat, tetapi juga memberikan kepastian hukum
agar aset tersebut terlindungi dari potensi konflik maupun klaim pihak lain.
“Manfaatnya jelas untuk memberikan kepastian hukum sehingga
tanah ulayat tidak hanya dikenal secara adat tapi juga diakui negara. Selain
itu, melindungi aset masyarakat hukum adat yang bukan hanya sekadar bernilai
ekonomi, tapi juga sosial, budaya, dan spiritual,” tegas Andi Tenri Abeng.
Ia menjelaskan, NTT menjadi salah satu dari delapan provinsi
target program pendaftaran tanah ulayat pada tahun 2025. Di Kabupaten
Manggarai, Masyarakat Hukum Adat Niang Todo di Desa Todo, Kecamatan Satar Mese
Barat, telah memiliki tanah ulayat seluas kurang lebih 2 hektare yang berstatus
clear and clean.
Sementara itu, di Kabupaten Ngada terdapat tiga subjek
masyarakat hukum adat dengan total tanah lebih dari 113 hektare yang siap
didaftarkan, dan di Kabupaten Nagekeo terdapat sembilan bidang tanah ulayat
seluas hampir 196 hektare.
Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, menyambut baik
kegiatan ini dan menekankan pentingnya sosialisasi bagi masyarakat adat.
“Kehadiran kita di sini penting agar semua mendapat informasi awal. Jangan
berpikir program ini hanya untuk Kota Ruteng atau Todo saja, melainkan akan
diperluas ke wilayah-wilayah lain. Namun sekali lagi, semua tergantung pada
kesadaran masing-masing masyarakat hukum adat,” pungkasnya.
Program ini merupakan bagian dari Integrated Land
Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), hasil kerja sama
Kementerian ATR/BPN bersama Bank Dunia. Pada tahun 2025, program ini
dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk tiga kabupaten di NTT, yakni Timor
Tengah Selatan, Manggarai, dan Sumba Timur.
Pada kesempatan yang sama, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan
200 sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada
masyarakat Kabupaten Manggarai. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh
Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, didampingi Kepala Biro Perencanaan dan
Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng; serta Kepala Bidang Survei
dan Pemetaan Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Agung Sucahyono.
Melengkapi kegiatan sosialisasi, hadir memberikan pencerahan
terkait pendaftaran tanah ulayat di antaranya, Kepala Subdirektorat Pendaftaran
Tanah Ulayat dan Tanah Komunal, Setyo Anggraini; Program Manager Project
Management Unit ILASPP, M. Sigit Widodo; Senior National Policy Manager-Landesa
Indonesia, Rino Subagyo; dan Direktur Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan
Adat Desa, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan Pos Pelayanan
Terpadu (Posyandu), Kementerian Dalam Negeri, Nitta Rosalin Marbun yang hadir
secara daring. Turut hadir sejumlah Kepala Kantor Pertanahan yang ada di Pulau
Flores. (GE/RT)