Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN, Deni Santo foto bersama seusai Soalisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kamis (18/9/2025). (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)
TIMOR TENGAH SELATAN,
PERSPECTIVESNEWS - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) menggelar kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan
Pendaftaran Tanah Ulayat, yang berlangsung di Kabupaten Timor Tengah Selatan,
Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (18/9/2025).
Melalui kegiatan ini, pemerintah senantiasa memastikan
pengelolaan pertanahan dan tata ruang utamanya bagi masyarakat hukum adat,
menjadi berkeadilan dan berkelanjutan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar
1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria (UUPA).
"Kementerian ATR/BPN sebagai institusi yang mengurus
tanah dan ruang harus menjadi motor penggerak dalam memberikan perlindungan
bagi masyarakat hukum adat sesuai amanat konstitusi,” ujar Staf Ahli Bidang
Reformasi Birokrasi, Deni Santo.
Deni Santo menjelaskan, kegiatan serupa juga dilaksanakan
serentak di tiga kabupaten di NTT, yakni Timor Tengah Selatan, Sumba Timur, dan
Manggarai Timur. “Pada hari ini bersamaan di tiga tempat tersebut, kami
melaksanakan sosialisasi. Ini adalah bukti keseriusan dari Pemerintah RI dalam
memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari identifikasi awal yang dilakukan,
masyarakat hukum adat di Desa Boti, Timor Tengah Selatan, memiliki tanah ulayat
seluas kurang lebih 293 hektare. “Terkait langkah selanjutnya kita akan
melakukan penunjukan batasnya, lalu para pihak akan menyetujui batas itu, juga
akan dilakukan pengukuran dan pemetaannya lalu nanti bagaimana menerbitkan peta
bidangnya. Nanti kita akan lakukan proses kelanjutan itu,” terang Deni Santo.
Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe,
menyampaikan bahwa pada tahun 2025, Suku Boti dipilih menjadi salah satu target
kegiatan pengadministrasian dan penyertipikatan tanah ulayat karena dipandang
masih hidup, tetap eksis, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional
maupun peraturan perundang-undangan.
“Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan dapat membawa
cahaya baru dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul terkait tanah
ulayat atau tanah suku. Perlu juga saya ingatkan kepada masyarakat hukum adat
agar dapat menggunakan, mengusahakan, dan memanfaatkan tanahnya sendiri sesuai
kaidah hukum adat yang dipegang, memelihara dan menjaga alam sehingga dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Suku Boti,” imbau Eduard Markus Lioe.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kementerian ATR/BPN juga
menyerahkan lima sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL) kepada masyarakat. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh
Deni Santo bersama Bupati Timor Tengah Selatan.
Kegiatan ini turut dihadiri pejabat administrator di lingkungan
Kanwil BPN Provinsi NTT serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
Provinsi NTT. Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari Integrated Land
Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kerja sama Kementerian
ATR/BPN dengan Bank Dunia. (AR/RZ/JR)