Foto bersama usai pelantikan dan pengambilan sumpah tiga pejabat PPAT, di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli, Kamis (30/10/2025). (Foto: Ist)
BANGLI, PERSPECTIVESNEWS- Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Bangli melantik dan mengambil sumpah tiga orang Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT), Kamis (30/10/2025).
Pelantikan tiga pejabat tersebut yakni Gede Herda
Virgananta, SH, M.Kn.; Margareta Ni Luh Elsye Primayanti, SH, M.Kn. serta
Monique Anastasia Tindage, SH, M.Kn., berlangsung di Ruang Rapat Kantor
Pertanahan Kabupaten Bangli.
Kegiatan berlangsung dengan penuh khidmat dan dihadiri oleh
jajaran pejabat struktural serta pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli secara langsung
mengambil sumpah jabatan serta memberikan berbagai tekanan akan pentingnya
peran PPAT dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan memberikan
kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor menyampaikan bahwa PPAT
tidak hanya berperan dalam pembuatan akta tanah, tetapi juga menjadi garda
terdepan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan
nasional.
Oleh karena itu, para PPAT yang baru dilantik diharapkan
mampu menjalankan tugas dengan tanggung jawab, kejujuran, kecermatan, dan
kesadaran hukum yang tinggi.
Integritas serta profesionalitas disebut sebagai kunci utama
dalam setiap langkah pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Kepala Kantor menegaskan, pelantikan ini
merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli untuk
mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel sesuai prinsip good
governance.
Kehadiran PPAT baru diharapkan dapat meningkatkan kualitas
pelayanan pertanahan, mempermudah akses masyarakat, serta mendukung pembangunan
daerah yang tertib dan berkeadilan.
Pelantikan ini juga menjadi momentum refleksi bagi seluruh
jajaran pertanahan untuk terus meningkatkan kapasitas diri, menjaga nama baik
institusi, dan berperan aktif dalam menciptakan sistem pelayanan yang bersih
serta bebas dari penyimpangan. (ist/*)
