Kepala UPTD KPH Bali Timur, Made Maha Widyartha, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan viral di media sosial mengenai dugaan penebangan dan pembangunan liar di kawasan Hutan Suter, Kintamani, Bangli. (Foto: Hms Prov. Bali)/
BANGLI, PERSPECTIVESNEWS- Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan
Hutan (KPH) Bali Timur, Made Maha Widyartha, memberikan klarifikasi resmi
terkait pemberitaan viral di media sosial mengenai dugaan penebangan dan
pembangunan liar di kawasan Hutan Suter, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Klarifikasi ini disampaikan setelah akun Facebook GLOBAL
DEWATA BALI memuat unggahan berjudul “Hutan Suter Dibabat Habis, Pembangunan
Liar di Tengah Hutan” yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Menurut Made Maha Widyartha, bangunan yang dimaksud tidak
berada di bawah kewenangan UPTD KPH Bali Timur, melainkan berada dalam kawasan
hutan konservasi yang dikelola oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)
Bali, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
“Lokasi tersebut berada pada koordinat 08°17'12" LS dan
115°22'34" BT, dan bukan merupakan bagian dari wilayah kelola kami,”
tegasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan langsung di
lapangan, bangunan yang dimaksud bukan bangunan liar sebagaimana diberitakan.
Bangunan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Perizinan Berusaha Penyediaan
Jasa Wisata Alam pada Kawasan Konservasi, dengan Nomor Sertifikat Standar
23082200271370004 yang diterbitkan secara resmi berdasarkan rekomendasi Kepala
BKSDA Bali melalui Surat Nomor S.334/BKSDA.BI-1/WA/2023 tertanggal 8 Juli 2023.
Sebagai tindak lanjut atas viralnya berita tersebut, tim
gabungan dari Dinas Pekerjaan Umum Bidang Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Bangli, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangli, serta
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Kintamani turun
langsung ke lokasi hari ini untuk melakukan peninjauan dan verifikasi lapangan.
Langkah cepat ini dilakukan guna memastikan keakuratan
informasi dan meluruskan pemberitaan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di
masyarakat.
“Selebihnya, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi
atas perhatian serta kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan hutan di
wilayah Bali Timur,” ujar Made Maha.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk
bersama-sama menjaga kelestarian hutan.
“Hutan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan
tanggung jawab bersama. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mewujudkan
pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup
Provinsi Bali, I Made Rentin, turut mengimbau masyarakat untuk ikut aktif dalam
menjaga dan mengawasi keberadaan hutan.
“Dengan keterbatasan jumlah personel dan cakupan hutan yang
begitu luas, tentu tidak semua wilayah dapat diawasi secara menyeluruh. Oleh
karena itu, partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan. Mari
bersama-sama menjaga dan mengawasi hutan kita demi kelestarian alam Bali,”
ujarnya.
Melalui klarifikasi ini, KPH Bali Timur berharap masyarakat
memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai status dan legalitas pembangunan
di kawasan dimaksud, serta tetap aktif mendukung upaya pelestarian alam di
Bali. (hum/*)