Pemusnahan arsip inaktif pada Kamis (2/10/2025) yang dilaksanakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar. (Foto: Humas Dps)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Dalam upaya mewujudkan tata kelola kearsipan yang efektif, efisien, dan tertib, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar melaksanakan kegiatan penyusutan dan pemusnahan arsip inaktif, Kamis (2/10/2025) di Graha Sewaka Dharma, Lumintang Denpasar.
Sebanyak 2.913 berkas arsip yang
sudah tidak memiliki nilai guna resmi dimusnahkan, sementara dua berkas arsip
dinyatakan permanen untuk kepentingan dokumentasi sejarah.
Kegiatan ini juga sejalan dengan
program Smart Mobility Pemerintah Kota Denpasar, khususnya melalui pemanfaatan
aplikasi Srikandi untuk mendukung digitalisasi surat-menyurat.
“Kami berharap jajaran pemerintah
maupun lembaga terkait di Kota Denpasar terus meningkatkan wawasan tentang
kearsipan, baik konvensional maupun digital, sehingga arsip yang bernilai
permanen dan historis dapat diselamatkan dan menjadi sumber informasi lintas
generasi,” tambahnya.
Sementara Sekretaris Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Denpasar, Gusti Ayu Made Suryani, SE., M.A.P
mengatakan bahwa Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kearsipan.
Sebelum dimusnahkan, arsip telah
melalui tahapan pengolahan, penilaian, serta memperoleh persetujuan dari Wali Kota
Denpasar dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
"Proses pemusnahan dilakukan
dengan cara dicerca hingga menjadi kertas rumput, sehingga fisik maupun
informasi di dalamnya tidak lagi dapat dikenali," ujarnya.
Selebihnya disampaikan bahwa,
dengan adanya pemusnahan arsip ini, diharapkan kinerja pengelolaan kearsipan
Pemkot Denpasar semakin tertata, efisien, dan relevan dengan tuntutan era
digital, tanpa mengurangi peran arsip sebagai saksi sejarah dan warisan penting
bagi masyarakat. (pur/hum)