Perspectives News

Dorong Efisiensi, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Denpasar Musnahkan 2.913 Berkas Arsip


Pemusnahan arsip inaktif pada Kamis (2/10/2025) yang dilaksanakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar. (Foto: Humas Dps)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Dalam upaya mewujudkan tata kelola kearsipan yang efektif, efisien, dan tertib, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar melaksanakan kegiatan penyusutan dan pemusnahan arsip inaktif, Kamis (2/10/2025) di Graha Sewaka Dharma, Lumintang Denpasar.

Sebanyak 2.913 berkas arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna resmi dimusnahkan, sementara dua berkas arsip dinyatakan permanen untuk kepentingan dokumentasi sejarah.

Kegiatan ini juga sejalan dengan program Smart Mobility Pemerintah Kota Denpasar, khususnya melalui pemanfaatan aplikasi Srikandi untuk mendukung digitalisasi surat-menyurat.

“Kami berharap jajaran pemerintah maupun lembaga terkait di Kota Denpasar terus meningkatkan wawasan tentang kearsipan, baik konvensional maupun digital, sehingga arsip yang bernilai permanen dan historis dapat diselamatkan dan menjadi sumber informasi lintas generasi,” tambahnya.

Sementara Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Denpasar, Gusti Ayu Made Suryani, SE., M.A.P mengatakan bahwa Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kearsipan.

Sebelum dimusnahkan, arsip telah melalui tahapan pengolahan, penilaian, serta memperoleh persetujuan dari Wali Kota Denpasar dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

"Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dicerca hingga menjadi kertas rumput, sehingga fisik maupun informasi di dalamnya tidak lagi dapat dikenali," ujarnya.

Selebihnya disampaikan bahwa, dengan adanya pemusnahan arsip ini, diharapkan kinerja pengelolaan kearsipan Pemkot Denpasar semakin tertata, efisien, dan relevan dengan tuntutan era digital, tanpa mengurangi peran arsip sebagai saksi sejarah dan warisan penting bagi masyarakat. (pur/hum)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama