Perspectives News

Petugas Sidak Harga Beras di Jembrana, Pedagang Jual di Atas HET

 

Sidak yang digelar Jumat (24/10/2025) oleh Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan bersama Polres Jembrana, ditemukan sejumlah pedagang berani menjual beras di atas HET yang telah ditetapkan. (Foto: Polres Jembrana)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Upaya Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, khususnya beras, menemukan fakta mengejutkan di lapangan.

Dalam inspeksi mendadak (sidak), Jumat (24/10/2025) yang digelar Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan bersama Polres Jembrana, ditemukan sejumlah pedagang berani menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan

Meskipun kenaikan yang ditemukan relatif kecil, hanya berkisar Rp 100 hingga Rp 200 per kilogram, praktik ini dinilai melanggar aturan dan tak bisa ditoleransi.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Jembrana, I Komang Agus Adinata, menegaskan bahwa pedagang diwajibkan menjual sesuai HET.

"Pedagang tidak boleh jual harga melebihi HET," tegasnya.

Pelanggaran nyata terlihat pada harga beras premium. Contohnya, beras premium yang HET-nya seharusnya Rp 14.900 per kilogram, dijual pedagang seharga Rp 15.000, bahkan ada yang lebih tinggi.

Tidak hanya beras premium, beras medium juga menjadi sorotan. Pedagang ditemukan menjual beras medium dengan variasi harga, yang diklaim mereka berdasarkan "kualitas" dari pabrik. Padahal, secara regulasi, semestinya tidak ada kategori berbeda untuk jenis beras medium.

"Kata pedagang, kategori beras medium ini dari pabrik. Makanya kami datangi pabrik," jelas Adinata.

Pengecekan yang dilakukan saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan peringatan kepada para pedagang mengenai batasan HET. Pemerintah memberikan kesempatan kepada pedagang untuk menyesuaikan harga.

Namun, toleransi ini tidak akan berlangsung lama. Jumat pekan depan, tim gabungan akan kembali melakukan pengecekan.

Adinata memastikan, jika masih ditemukan pedagang yang melanggar HET, mereka akan dikenakan teguran keras hingga sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (dik)

 

 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama