Sebanyak 1.641 bidang tanah di Kabupaten Majalengka telah bersertifikat hasil kolaborasi Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA). (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)
MAJALENGKA,
PERSPECTIVESNEWS - Peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sangat
strategis dalam mewujudkan Reforma Agraria sebagai ujung tombak pemerataan dan
keadilan tanah bagi masyarakat. Salah satu buktinya tampak pada kinerja GTRA
Kabupaten Majalengka yang berhasil merealisasikan pelepasan kawasan hutan untuk
Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan dilanjutkan dengan Redistribusi Tanah
bagi warga Desa Nunuk Baru di Kecamatan Maja, yang telah menetap di wilayah
tersebut selama ratusan tahun.
“Perjalanan panjang luar biasa, ketika status (awalnya)
hutan, dan muncul SK Biru, kemudian tanah tersebut diredistribusi dalam waktu
dua bulan, itu luar biasa. Kami selaku Ketua Gugus Tugas selalu proaktif
berkoordinasi dengan BPN bagaimana untuk mempercepat waktu,” jelas Bupati
Majalengka, Eman Suherman dalam keterangannya, di Pendopo Kabupaten Majalengka.
Perjalanan proses tersebut berbuah hasil nyata melalui
langkah konkret lintas instansi di bawah koordinasi GTRA Majalengka. Dimulai
dari pelepasan kawasan hutan untuk TORA, lalu terbit Surat Keputusan (SK)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1598 pada 18
Oktober 2024. Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah
BPN Provinsi Jawa Barat menetapkan lokasi objek Redistribusi Tanah di Desa
Nunuk Baru sebanyak 1.431 bidang dan di Desa Cengal sebanyak 210 bidang.
Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka pun bergerak cepat
memulai penyuluhan Redistribusi Tanah tahun anggaran 2024, identifikasi dan
inventarisasi objek dan subjek, hingga tahapan pengukuran dan pemetaan terhadap
batas-batas bidang tanah di bulan November 2024. Di akhir prosesnya, Sidang
GTRA yang dipimpin oleh kepala daerah pun digelar untuk menetapkan objek dan
subjek Redistribusi Tanah.
“Peran Kementerian ATR/BPN yang paling menonjol karena
petugas langsung turun lapangan untuk pendataan bidang dan lain-lain. Kami pun
berpikir jangan sampai ada kendala, maka kami bangun jalannya, jembatan, agar
redistribusi ini lancar, aman, dan kondusif. Alhamdulillah, dalam waktu dua
bulan, peta bidang sudah ada,” ujar Eman Suherman.
Desa Nunuk Baru bermula dari sebuah perkampungan yang sudah
ada sejak 1.471, jauh sebelum berdirinya Kabupaten Majalengka. Dari generasi ke
generasi, warga setempat terus memperjuangkan dengan mengajukan permohonan
kepada pemerintah daerah untuk bisa mendapatkan legalitas atas tanah yang
didiami mereka. Hingga akhirnya, kepastian hukum itu diperoleh melalui
Redistribusi Tanah pada akhir tahun 2024.
Sertipikat tanah untuk Desa Nunuk Baru itu sendiri
diserahkan langsung secara simbolis oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN,
Ossy Dermawan, pada 13 Februari 2025. Bupati Majalengka sangat mengapresiasi
ATR/BPN yang selalu memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Kabupaten
Majalengka dalam proses Redistribusi Tanah ini.
“Posisi dan peranan ATR/BPN walaupun instansi vertikal, ini
sangat terasa bagi kami manfaatnya. Terima kasih. Masyarakat yang kemarin
berada dalam ketidakpastian sekarang hidup dengan nyaman, tenang, tidur pun
nyenyak karena bangunan yang sudah ditempati punya kepastian, sertipikat,” ujar
Bupati Majalengka.
Program Redistribusi Tanah di Desa Nunuk Baru merupakan
bagian dari pelaksanaan Reforma Agraria yang terus digulirkan Kementerian
ATR/BPN di berbagai daerah. Melalui kerja kolaboratif dengan pemerintah daerah,
Kementerian ATR/BPN berkomitmen menghadirkan kepastian hukum dan pemerataan
akses tanah bagi masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, Hendro
Prastowo menambahkan, keberhasilan Reforma Agraria tidak lepas dari dukungan
penuh pemerintah daerah. Sejak awal, perencanaan dan pelaksanaan program
dilakukan secara kolaboratif antara BPN dan Pemerintah Kabupaten Majalengka,
dengan tujuan akhir agar manfaatnya benar-benar dirasakan langsung oleh
masyarakat.
“Ke depan, kami berharap seluruh kegiatan dapat terus
direncanakan dan dijalankan bersama Pemerintah Kabupaten, mulai dari tahap
perencanaan hingga saat menyentuh masyarakat. Karena keberhasilan Reforma
Agraria ini bukan hanya keberhasilan BPN, tapi keberhasilan bersama dalam
mewujudkan kesejahteraan masyarakat Majalengka,” ujar Hendro Prastowo. (DR/YZ/TM)
