Sekda Alit Wiradana memberikan sambutannya pada Bimtek bagi anggota JDIH Kota Denpasar, di Kantor BKPSDM, Senin (10/11/2025). (Foto: Hms Dps)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Pemerintah Kota Denpasar
melalui Bagian Hukum kembali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi anggota
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Denpasar.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas
pengelola JDIH ini dibuka Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit
Wiradana di Kantor BKPSDM Kota Denpasar, Senin (10/11/2025).
Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana dalam
sambutannya mengatakan bahwa peran anggota JDIH selaku operator JDIH di
masing-masing Desa memiliki peran penting dalam penyebarluasan informasi dan
dokumentasi hukum di Kota Denpasar.
Hal ini guna memberikan informasi tentang pelayanan data dan
informasi hukum daerah bagi masyarakat.
Dikatakannya, Pemerintah Kota Denpasar terus berupaya
mengimplementasikan prinsip transparan, tidak hanya di tingkat kota, tetapi
juga hingga ke tingkat Desa/Kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan kepada
masyarakat melalui JDIH
"Tentunya melalui kegiatan ini diharapkan seluruh
produk hukum Desa dapat terdokumentasi, terstandar, dan teroublikasi dengan
baik sehingga masyarakat dapat mengetahui berbagai kebijakan dan peraturan yang
berlaku di wilayahnya," ujarnya.
Kabag Hukum Setda Kota Denapsar, Komang Lestari Kusuma Dewi
dalam laporannya menjelaskan, Pemerintah Kota Denpasar mengadakan Bimbingan
Teknis bagi Anggota JDIH Kota Denpasar dengan tema "Penguatan Peran dan
Tata Kelola JDIH Desa sebagai Pilar Keterbukaan Informasi Hukum di Desa"
yang berjumlah 54 orang peserta.
Dikatakannya, seluruh peserta kegiatan terdiri atas
Sekretaris Desa se-Kota Denpasar didampingi anggota JDIH yang menjadi operator
pada Pemerintahan Desa.
Hal tersebut dilaksanakan guna memenuhi penyediaan data dan
informasi hukum yang berkualitas sesuai standar yang ditetapkan dalam Peraturan
Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen
dan Informasi Hukum.
"Diharapkan dengan kegiatan ini dapat meningkatkan
pemahaman admin JDIH Desa tentang pengelolaan dokumen dan informasi hukum
sesuai standar, memperkuat peran JDIH Desa sebagai sarana keterbukaan informasi
hukum di tingkat desa, mendorong pembentukan dan optimalisasi pojok JDIH Desa
sebagai pusat literasi hukum masyarakat, serta bisa mewujudkan sinergi antara
Bagian Hukum, Pemerintah Desa, dan pengelola JDIH dalam rangka mendukung
pengelolaan JDIH Kota Denpasar," jelasnya.
Dikatakannya, kegiatan tersebut turut menghadirkan Biro
Hukum Setda Provinsi Bali, serta narasumber dari Kepala Divisi Peraturan
Perundang-undangan dan Pembina Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi
Bali, Dr. Mustiqo Vitra Ardhiansyah dan Pustakawan Ahli Muda dari Badan
Pembinaan Hukum Nasional, Iswiyati Kunti.
"Semoga ke depan pelayanan data dan informasi hukum di
Kota Denpasar semakin berkualitas, dan Kota Denpasar kembali dapat
memeprtahankan JDIHN Award tahun mendatang yang tentunya dengan kualitas dan
kemanfaatan yang terus meningkat," ujarnya. (hum/wah)
