Perkuat Peran JDIH Desa sebagai Sarana Keterbukaan Informasi Hukum

 

 


Sekda Alit Wiradana memberikan sambutannya pada Bimtek bagi anggota JDIH Kota Denpasar, di Kantor BKPSDM, Senin (10/11/2025). (Foto: Hms Dps) 

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Pemerintah Kota Denpasar melalui Bagian Hukum kembali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Denpasar.

Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelola JDIH ini dibuka Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana di Kantor BKPSDM Kota Denpasar, Senin (10/11/2025).

Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana dalam sambutannya mengatakan bahwa peran anggota JDIH selaku operator JDIH di masing-masing Desa memiliki peran penting dalam penyebarluasan informasi dan dokumentasi hukum di Kota Denpasar.

Hal ini guna memberikan informasi tentang pelayanan data dan informasi hukum daerah bagi masyarakat.

Dikatakannya, Pemerintah Kota Denpasar terus berupaya mengimplementasikan prinsip transparan, tidak hanya di tingkat kota, tetapi juga hingga ke tingkat Desa/Kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat melalui JDIH

"Tentunya melalui kegiatan ini diharapkan seluruh produk hukum Desa dapat terdokumentasi, terstandar, dan teroublikasi dengan baik sehingga masyarakat dapat mengetahui berbagai kebijakan dan peraturan yang berlaku di wilayahnya," ujarnya.

Kabag Hukum Setda Kota Denapsar, Komang Lestari Kusuma Dewi dalam laporannya menjelaskan, Pemerintah Kota Denpasar mengadakan Bimbingan Teknis bagi Anggota JDIH Kota Denpasar dengan tema "Penguatan Peran dan Tata Kelola JDIH Desa sebagai Pilar Keterbukaan Informasi Hukum di Desa" yang berjumlah 54 orang peserta.

Dikatakannya, seluruh peserta kegiatan terdiri atas Sekretaris Desa se-Kota Denpasar didampingi anggota JDIH yang menjadi operator pada Pemerintahan Desa.

Hal tersebut dilaksanakan guna memenuhi penyediaan data dan informasi hukum yang berkualitas sesuai standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. 

"Diharapkan dengan kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman admin JDIH Desa tentang pengelolaan dokumen dan informasi hukum sesuai standar, memperkuat peran JDIH Desa sebagai sarana keterbukaan informasi hukum di tingkat desa, mendorong pembentukan dan optimalisasi pojok JDIH Desa sebagai pusat literasi hukum masyarakat, serta bisa mewujudkan sinergi antara Bagian Hukum, Pemerintah Desa, dan pengelola JDIH dalam rangka mendukung pengelolaan JDIH Kota Denpasar," jelasnya.

Dikatakannya, kegiatan tersebut turut menghadirkan Biro Hukum Setda Provinsi Bali, serta narasumber dari Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembina Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali, Dr. Mustiqo Vitra Ardhiansyah dan Pustakawan Ahli Muda dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Iswiyati Kunti.

"Semoga ke depan pelayanan data dan informasi hukum di Kota Denpasar semakin berkualitas, dan Kota Denpasar kembali dapat memeprtahankan JDIHN Award tahun mendatang yang tentunya dengan kualitas dan kemanfaatan yang terus meningkat," ujarnya. (hum/wah)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama