Gubernur Koster menerima audiensi Puspadi Bali bersama jajaran Komisi Disabilitas Bali dan sejumlah organisasi penyandang disabilitas di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (10/11/2025). (Foto: Hms Prov. Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Gubernur Bali Wayan
Koster menerima audiensi Pusat Pemberdayaan Penyandang Disabilitas (Puspadi)
Bali bersama jajaran Komisi Disabilitas Bali dan sejumlah organisasi penyandang
disabilitas di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (10/11/2025).
Pertemuan ini menjadi ruang penyampaian aspirasi terkait
penguatan perlindungan hukum, aksesibilitas, serta penanganan bencana yang
inklusif bagi penyandang disabilitas.
Puspadi Bali yang diwakili Nengah Putu Juliani menyerahkan
naskah akademik dan draft Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana Inklusif.
Dokumen tersebut disusun melalui serangkaian dialog serta
FGD dengan komunitas penyandang disabilitas di berbagai wilayah di Bali.
“Dokumen ini jauh dari sempurna, namun kami bangga dapat
menyerahkannya sebagai bentuk perjuangan alat bantu dan perlindungan inklusif.
Kami berharap aspirasi ini dapat ditelaah dan diakomodasi dalam regulasi
pemerintah daerah,” ujar Juliani.
Ia menambahkan, sejumlah poin dalam draft Pergub juga dapat
disinergikan dengan penyusunan Perda Disabilitas yang saat ini tengah digodok
Pemprov Bali.
Perda tahun 2015 dinilai sudah tidak relevan karena disusun
sebelum lahirnya UU Nomor 16 tentang Disabilitas.
Para perwakilan komunitas disabilitas juga menyoroti
pentingnya aksesibilitas di kantor pemerintahan, fasilitas publik, serta
perlindungan hukum yang lebih kuat bagi seluruh ragam disabilitas, termasuk
disabilitas mental.
Perkuat Landasan Hukum dan Fasilitas Publik Ramah
Disabilitas
Menanggapi aspirasi tersebut, Gubernur Koster menyampaikan
apresiasi dan menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat landasan hukum
serta mempercepat pembahasan Perda Disabilitas.
“Terima kasih atas inisiatif dan aspirasi yang sangat
penting ini. Dalam pembahasan Perda nanti, libatkan bapak dan ibu penyandang
disabilitas, karena mereka yang paling memahami kebutuhan di lapangan. Saya
minta rancangan Perda dan Pergub ini bisa diselesaikan tahun 2025 agar segera
disahkan,” tegas Koster.
Gubernur juga menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum untuk
mempercepat pembangunan fasilitas umum yang ramah disabilitas. Selain itu,
Pemprov Bali akan mendorong pembukaan peluang tenaga kerja khusus bagi
penyandang disabilitas di unit-unit yang sesuai.
“Inisiatif produk hukum ini sangat baik dan pasti akan kami
akomodasi. Pemerintah berkewajiban memberikan hak dan perlindungan yang setara
bagi seluruh masyarakat, termasuk teman-teman penyandang disabilitas,”
tambahnya.
Pertemuan tersebut menandai langkah penting kolaborasi
antara pemerintah daerah dan organisasi penyandang disabilitas dalam mewujudkan
Bali yang lebih inklusif, aman, dan berkeadilan bagi semua. (hum/yus)
