Satresnarkoba Polres Jembrana berhasil membongkar kasus unik budidaya ganja skala rumahan yang dilakukan oleh seorang pengangguran berinisial IKAWA alias AWR (31) asal Negara, Jembrana, yang dirilis langsung Kapolres Jembrana, AKBP I Kadek Citra Dewi Suparwati, didampingi Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana dan PS. Kasi Humas Ipda I Putu Budi Arnaya. (Foto:dik/Perspectives)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Jembrana berhasil membongkar kasus unik budidaya ganja
skala rumahan yang dilakukan oleh seorang pengangguran berinisial IKAWA alias
AWR (31) asal Negara, Jembrana.
Yang mengejutkan, bibit ganja yang ia tanam dipesan secara
daring (online) langsung dari Spanyol.
Penangkapan IKAWA dilakukan di Kantor Pos Jembrana pada
Rabu, (3/12/2025), sekitar pukul 12.00 WITA. Ia diciduk saat mengambil paket
mencurigakan yang belakangan diketahui berisi biji ganja.
Kapolres Jembrana, AKBP I Kadek Citra Dewi Suparwati
menjelaskan, bahwa penangkapan ini bermula dari penyelidikan dugaan
penyalahgunaan narkotika.
"Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pemantauan terhadap
pria berinisial IKAWA. Puncaknya pada 3 Desember 2025, tim melakukan penindakan
di Kantor Pos Jembrana," ujar AKBP Citra saat rilis di Mapolres Jembrana,
Rabu (10/12/2025).
Saat digeledah, paket yang dikirim dari OSSC Souvenirs SL
(Spanyol) dan ditujukan kepada IKAWA itu berisi satu plastik klip dengan 52
butir biji ganja kering, seberat 1,25 gram netto.
Dalam pemeriksaan, IKAWA mengakui telah membeli biji ganja
tersebut melalui situs internet seharga sekitar Rp 4,4 juta. Ia juga mengaku
telah tiga kali melakukan pembelian serupa sebelumnya.
"Modus tersangka adalah membeli biji ganja dari salah
satu situs di internet selanjutnya menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,
menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,"
jelas Kapolres, didampingi Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit
Darmana dan PS. Kasi Humas Polres Jembrana Ipda I Putu Budi Arnaya.
Tak berhenti di Kantor Pos, tim Satresnarkoba segera
melakukan pengembangan ke rumah IKAWA di Kelurahan Loloan Timur. Hasilnya,
petugas menemukan "kebun mini" tempat IKAWA membudidayakan ganja.
Di lokasi tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti, antara
lain: empat pot berisi tanaman ganja dengan ketinggian bervariasi dari 8 cm
hingga 84 cm. Biji, batang, dan daun kering ganja di nampan dengan total berat
34,48 gram netto serta peralatan budidaya lengkap, seperti lampu ultra violet,
kipas angin, cairan pestisida organik, dan gunting.
Atas perbuatannya, IKAWA dijerat dengan Pasal 111 ayat (1)
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara
minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800
juta. Tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Jembrana. (dik)
