JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dorong terciptanya
industri pergadaian yang lebih kompetitif, efisien dan berkelanjutan melalui
penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang
Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
Dalam
rilis, Jumat (5/12/2025) disebutkan, regulasi ini diterbitkan sebagai bentuk
dukungan OJK terhadap kebijakan strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi
kerakyatan, mempercepat inklusi keuangan, serta meningkatkan indeks kemudahan
berusaha, khususnya melalui penyederhanaan perizinan bagi usaha pergadaian pada
lingkup wilayah kabupaten/kota.
OJK
memandang bahwa kebutuhan akses pembiayaan masyarakat terus meningkat, terutama
bagi kelompok yang belum terlayani optimal oleh lembaga jasa keuangan formal.
Selain
itu, pelaku usaha pergadaian membutuhkan ruang gerak yang lebih fleksibel agar
mampu bersaing dan tumbuh dengan tata kelola yang tetap prudent.
Berdasarkan
pertimbangan tersebut, OJK melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pada POJK
39 Tahun 2024 untuk menciptakan kemudahan berusaha, menyederhanakan persyaratan
administratif, dan menyesuaikan standar pengawasan agar selaras dengan prinsip
kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif.
Adapun beberapa perubahan pokok ketentuan
yang diatur dalam POJK Nomor 29 Tahun 2025 antara lain:
1. Penyederhanaan persyaratan izin usaha untuk
lingkup wilayah usaha kabupaten/kota, bagi pelaku usaha Pergadaian yang telah
beroperasi namun belum memiliki izin usaha dari OJK;
2.
Penyesuaian ketentuan
mengenai rangkap jabatan penaksir;
3.
Kemudahan pemberian
pinjaman melalui penyesuaian data historis debitur yang tidak material;
4.
Penambahan ketentuan
untuk pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi Perusahaan Pergadaian dengan
lingkup wilayah usaha nasional;
5.
Penyesuaian masa
peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor;
6.
Penyederhanaan
mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang
tidak mengubah pemegang saham pengendali;
7.
Percepatan jangka
waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek;
8.
Penyederhanaan
penggunaan akad lain pada kegiatan usaha yang menggunakan prinsip syariah;
9.
Dukungan perusahaan pergadaian konvensional
yang melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) terhadap Perusahaan Pergadaian
syariah baru hasil pemisahan UUS;
10. Perluasan sumber pendanaan Perusahaan Pergadaian syariah yang berasal dari pihak yang menyelengggarakan kegiatan usaha
secara konvensional; dan
11. Perluasan skema kerja sama Perusahaan Pergadaian
konvensional dengan LJK syariah dalam bentuk pinjaman bersama (joint financing).
POJK Nomor 29 Tahun 2025 mulai
berlaku sejak diundangkan yaitu pada 26 November 2025.
Sehubungan
dengan penyederhanaan persyaratan izin usaha pergadaian lingkup kabupaten/kota,
serta sesuai amanat Pasal 113 jo. Pasal 319 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur
kewajiban perizinan bagi pihak yang telah menjalankan usaha gadai sebelum
berlakunya UU P2SK paling lambat 12 Januari 2026, OJK mengimbau agar pelaku
usaha gadai yang belum memiliki izin usaha segera mengajukan permohonan izin
melalui Kantor OJK sesuai tempat/kedudukan pelaku usaha gadai.
Kepatuhan
terhadap ketentuan ini penting untuk memastikan kegiatan usaha gadai berjalan
dengan tata kelola yang baik dan menjaga integritas industri pergadaian
nasional. (ojk/lan)