Penandatanganan MoU/PKS antara Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali, berlangsung di Gedung Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12/2025). (Foto: Hms Dps)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Wakil Wali Kota Denpasar
I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo, S.H.,
M.H. melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerja Sama (MoU/PKS)
tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi terpidana.
Penandatanganan MoU/PKS antara Kejaksaan Tinggi Bali dengan
Pemerintah Provinsi Bali, berlangsung di Gedung Wisma Sabha Kantor Gubernur
Bali, Rabu (17/12/2025).
Penandatanganan ini juga sekaligus menegaskan sinergi antara
Kejaksaan Negeri se-Bali dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pidana
kerja sosial.
Hadir langsung pada kegiatan itu, Sekretaris Jaksa Agung
Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI Dr. Ponco Hartanto, S.H., M.H., Kepala
Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., serta Gubernur
Bali I Wayan Koster.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina Muliana dalam
sambutannya menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini bukan sekadar
formalitas administrasi, melainkan komitmen nyata dalam menerapkan pidana kerja
sosial sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang lebih humanis, efektif,
dan restoratif.
“Pidana kerja sosial memberikan kesempatan bagi pelaku untuk
memperbaiki kesalahan sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat, serta
mengurangi dampak negatif pidana penjara yang bersifat retributif,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam pelaksanaan pidana kerja
sosial, Kejaksaan dan pemerintah daerah memiliki peran yang saling melengkapi.
Kejaksaan bertanggung jawab memastikan penerapan hukum yang adil dan konsisten,
sementara pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan teknis pembinaan,
penyediaan sarana, serta kesempatan kerja sosial yang aman dan bermanfaat.
Ia juga menekankan sejumlah prinsip penting, antara lain
setiap tahapan mulai dari penetapan hingga pelaporan harus memiliki mekanisme
administrasi yang jelas dan terdokumentasi, pelaksanaan kerja sosial harus
menjunjung martabat terpidana dan mendorong perubahan perilaku, serta lokasi
dan jenis kerja sosial harus memberikan nilai tambah bagi komunitas setempat.
Pemerintah kabupaten/kota diharapkan terlibat aktif dalam
penyediaan lokasi, pembinaan teknis, dan pengawasan sosial.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan, Dr. Ponco Hartanto
menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dijatuhkan melalui putusan pengadilan,
diawasi oleh jaksa, serta dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Pidana ini dapat diterapkan untuk tindak pidana yang diancam
hukuman di bawah lima tahun, dengan pidana penjara maksimal enam bulan atau
denda kategori II.
“Pidana kerja sosial tidak boleh dikomersilkan, dapat
dilaksanakan secara bertahap paling lama enam bulan, serta harus memperhatikan
mata pencaharian terpidana dan kegiatan yang benar-benar bermanfaat,” jelasnya.
Ia juga memaparkan sejumlah pertimbangan jaksa dalam
penerapan pidana kerja sosial, seperti usia terdakwa di atas 75 tahun, pelaku
baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban tidak besar, telah
ada ganti rugi, serta keyakinan bahwa pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan
akan lebih efektif.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Ponco Hartanto menyampaikan
apresiasi kepada para wali kota dan bupati se-Bali atas kesiapan menjadi mitra
operasional.
Menurutnya, peran pimpinan daerah sangat menentukan
keberhasilan program, mulai dari penyediaan lokasi hingga fasilitas pembinaan
teknis.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya
Wibawa menyatakan komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam mendukung penerapan
pidana kerja sosial.
“Pemerintah daerah siap memastikan pelaksanaan teknis
pembinaan, penyediaan sarana, serta kesempatan kerja sosial yang aman dan
bermanfaat, sehingga penerapan hukum berjalan adil, konsisten, dan berdampak
positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan penandatanganan MoU/PKS ini, Arya Wibawa mengharapkan
pelaksanaan pidana kerja sosial di Bali dapat berjalan optimal sebagai bentuk
penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan
sosial. (ayu/hum)
