Gubernur Koster membuka Peringatan Hari Arak Bali ke-6 Tahun 2026 yang digelar di The Westin Resort, Nusa Dua, Badung, Kamis (29/1/2026) malam. (Foto: Hms Prov. Bali)
NUSA DUA,
PERSPECTIVESNEWS-
Perjalanan panjang Arak Bali mencapai babak bersejarah. Gubernur Bali Wayan
Koster secara langsung membuka Peringatan Hari Arak Bali ke-6 Tahun 2026 yang
digelar di The Westin Resort, Nusa Dua, Badung, Kamis (29/1/2026) malam.
Momentum ini
bukan sekadar perayaan, melainkan penegasan bahwa Arak Bali telah
bertransformasi dari produk tradisional yang dulu terbelenggu stigma dan jerat
hukum, menjadi simbol kebangkitan ekonomi berbasis budaya.
Sebagaimana
ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022,
tanggal 29 Januari diperingati sebagai Hari Arak Bali.
Penetapan
ini dimaksudkan untuk mengenang lahirnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun
2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali - sebuah
regulasi fundamental yang melegalkan, melindungi, sekaligus mengatur produksi
dan peredaran arak, brem, serta tuak Bali.
Di hadapan
para pelaku usaha, perajin, pemangku kepentingan, dan undangan, Gubernur Wayan
Koster membuka kembali lembaran awal perjuangan Arak Bali.
Ia
mengisahkan bagaimana konsistensinya memperjuangkan perlindungan arak Bali
bermula jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur. Kala itu, sekitar
sepuluh orang UMKM produsen arak asal Karangasem datang menemuinya, memohon
dukungan agar arak Bali tidak lagi diperlakukan sebagai produk terlarang.
“Janji itu
saya tepati,” tegasnya.
Namun
perjuangan tersebut bukan tanpa hambatan. Popularitas arak dan tuak Bali telah
lama dikenal, tetapi pengembangannya terbelenggu oleh kebijakan nasional yang
memasukkan minuman beralkohol tradisional dalam daftar negatif investasi.
Melalui
konsultasi intensif dengan kementerian terkait, Gubernur Koster kemudian
diarahkan untuk menyusun kebijakan daerah sebagai landasan perlindungan.
Lahirnya
Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 menjadi tonggak penting. Regulasi ini menjadi
peraturan pokok yang memberi kepastian hukum terhadap produksi, standar mutu,
pengemasan, hingga tempat penjualan arak Bali.
“Ini harus
dilindungi, dipelihara, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk mendukung
pemberdayaan ekonomi berkelanjutan berbasis budaya, sesuai visi Nangun Sat
Kerthi Loka Bali,” ujarnya.
Namun
perjuangan belum usai. Regulasi daerah masih berhadapan dengan aturan yang
lebih tinggi. Dengan keberanian politik, Gubernur Wayan Koster menyampaikan
langsung inisiatif perubahan kepada Presiden Republik Indonesia.
Upaya
tersebut berbuah manis dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang secara resmi menetapkan Arak Bali
sebagai usaha sah dan terbuka untuk dikembangkan, bahkan hingga skala industri.
“Perjuangan
Arak Bali bukan proses singkat. Dulu para perajin sering menghadapi tekanan dan
persoalan hukum. Padahal ini adalah produk budaya warisan leluhur dengan nilai
luhur,” ungkapnya.
Astungkara,
perjuangan panjang tersebut kini menuai hasil nyata.Menariknya, Arak Bali
justru menemukan peran strategis di tengah pandemi Covid-19.
Melalui
konsep Usadha Bali, arak dimanfaatkan sebagai bagian dari upaya penanganan
pandemi, salah satunya melalui konsumsi kopi tanpa gula yang dicampur Arak Bali
sesuai takaran. Gubernur menjelaskan bahwa karakter pH arak yang tinggi menjadi
salah satu alasan pemanfaatan tersebut.
Kini, Arak
Bali berkembang pesat. Sebanyak 58 merek arak lokal telah tumbuh dan bahkan
mampu bersaing dengan merek internasional ternama.
Kehadirannya
dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) melalui stan pameran menjadi bukti bahwa Arak
Bali telah diterima sebagai bagian dari identitas budaya sekaligus produk
unggulan daerah.
Pada
kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan izin produksi Arak Bali dari
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia kepada Pemerintah Provinsi Bali.
Izin diserahkan langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin,
Putu Juli Ardika, kepada Gubernur Wayan Koster. Penyerahan ini menjadi langkah
strategis untuk pengelolaan arak Bali secara profesional melalui wadah koperasi
produksi.
Putu Juli
Ardika menyampaikan bahwa pengelolaan izin produksi minuman fermentasi dan/atau
destilasi khas Bali melibatkan kemitraan dengan 1.472 petani dan perajin arak.
Pembinaan
difokuskan pada peningkatan kualitas, standar mutu, kemasan yang aman dan
menarik, serta strategi pemasaran dan promosi.
Pengelolaan
ini dilakukan oleh PT Kanti Barak Sejahtera dengan kolaborasi lintas lembaga
pemerintah, asosiasi, akademisi, dan generasi muda guna menjadikan Arak Bali
sebagai penggerak perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali.
Meski
demikian, Gubernur Koster yang kala itu turut didampingi Ketua Dekranasda
Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster, mencatat masih adanya ketergantungan
bahan pendukung dari luar negeri.
Ia menyoroti
penggunaan botol impor dari China dan berharap ke depan produsen lokal Bali
mampu memproduksi botol sendiri. (hum/lan)
