Penyerahan pengembalian dana korban scam secara simbolis digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu (21/1/2026). (Foto: OJK)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan Rp161 miliar yang merupakan dana dari 1.070 masyarakat korban scam/penipuan digital yang berhasil diblokir IASC dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Data merupakan catatan sejak IASC mulai beroperasi, 22
November 2024 hingga 12 Januari 2026.
Penyerahan pengembalian dana korban scam secara
simbolis digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai koordinator Satgas PASTI
dan IASC di Jakarta, Rabu (21/1/2026), yang dihadiri Ketua Komisi XI RI
Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala
Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan
Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan bank yang tergabung
dalam IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komdigi dan sejumlah korban scam.
Friderica dalam kesempatan tersebut menyampaikan,
pengembalian dana korban scam ini merupakan bukti nyata kerja OJK
bersama kementerian/lembaga dan industri perbankan untuk melindungi masyarakat.
“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi
simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan
keuangan saat ini yang semakin kompleks, semakin inovatif, semakin unthinkable
modus-modusnya,” kata Friderica.
Kejahatan keuangan digital belakangan juga semakin
masif dan melampaui lintas batas negara sehingga penanganannya harus dilakukan
secara bersama-sama.
Lanjutnya, berbagai modus scam dilakukan oleh
pelaku seperti penipuan transaksi belanja, impersonation/fake call,
penipuan investasi, penipuan kerja dan penipuan melalui media sosial. Selain
itu, modus love scam juga menjadi modus yang sering dilakukan oleh
pelaku di berbagai negara termasuk di Indonesia.
Berbagai tantangan pun dihadapi dalam penanganan scam,
seperti: adanya lonjakan jumlah pengaduan, lambatnya pelaporan disampaikan,
perlunya peningkatan kecepatan pemblokiran, pelarian dana yang kompleks dan
optimalisasi pengembalian dana.
Mahendra Siregar dalam sambutannya juga menyampaikan
bahwa upaya pengembalian dana korban scam merupakan bukti komitmen kuat
OJK bersama kementerian/lembaga serta industri jasa keuangan dalam melindungi
konsumen untuk meningkatkan kepercayaan kepada sektor jasa keuangan sehingga
mampu berkontribusi pada pembangunan perekonomian nasional.
“Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku
kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam
yang dilakukan pelaku. Selain itu, ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek
lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan harus senantiasa
diantisipasi bersama,” kata Mahendra.
Lanjutnya, OJK juga mengapresiasi keberanian dan
kesediaan korban scam untuk berbagi pengalaman. Hal ini menjadi lesson
learn bagi kita semua dan menjadi motivasi serta meningkatkan komitmen
bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital dimaksud.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada
IASC jika menjadi korban kejahatan di sektor jasa keuangan. Semakin cepat
laporan disampaikan, maka semakin besar pula jumlah pengembalian dana yang
dapat dilakukan.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI
Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan
merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas yang tinggi, sehingga
penanganannya tidak dapat dilakukan secara parsial.
“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime.
Tipikal white collar crime itu modusnya canggih, teknisnya juga canggih,”
jelas Misbakhun.
Lebih lanjut, Misbakhun menilai keberadaan dan
langkah-langkah yang dilakukan OJK melalui IASC telah memberikan dampak nyata
sekaligus menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat dalam menghadapi maraknya
kejahatan penipuan digital.
“Dan saya yakin ini memberikan angin segar kepada
masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh Indonesia Anti Scam Centre, Satgas
PASTI ini, memberikan harapan,” kata Misbakhun.
Sejak berdiri pada 22 November 2024 s.d. 14 Januari 2026, IASC telah
menerima pengaduan penipuan dari konsumen dan masyarakat sebanyak 432.637 aduan
dengan total nilai kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Total keseluruhan dana yang
berhasil diblokir oleh IASC senilai Rp436,88 miliar.
Pelaporan terkait penipuan keuangan kepada IASC dapat dilakukan melalui website
resmi IASC yaitu iasc.ojk.go.id.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus
penipuan website mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre/IASC. Selain
itu, masyarakat juga diimbau untuk mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC. (ojk/lan)
