Sidang perkara dugaan penipuan yang dilakukan pengacara Togar Situmorang, Selasa (20/1/2026) menghadirkan saksi Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu. (Foto: djo)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Togar Situmorang, Selasa (20/1/2026).
Pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sayuti, Anggiat Napitupulu dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum karena namanya disebut-sebut pernah dicatut oleh terdakwa sebagai pihak yang memiliki hubungan kekerabatan atau bersaudara dengannya.
Di hadapan majelis hakim, Anggiat dengan tegas membantah memiliki hubungan keluarga maupun kedekatan khusus dengan Togar Situmorang maupun dengan korban, Fanni Lauren Christie.
Sebagaimana pernah diberitakan perspectivesnews.com, Togar didakwa menipu kliennya, Fanni Lauren Christie. Modusnya diduga lewat iming-iming mampu menyelesaikan sebuah perkara, termasuk pengurusan deportasi seorang warga negara asing.
“Saya tidak kenal terdakwa, tidak ada hubungan keluarga, saya tidak kenal Fanni, saya pernah dimintai keterangan di kepolisian,” kata Anggiat di ruang sidang.
Jaksa menggali keterangan Anggiat terkait pengakuan Togar kepada korban yang menyebut dirinya memiliki hubungan dengan pejabat Imigrasi Bali dan sanggup membantu proses deportasi seorang warga negara asing bernama Luca Simoni.
Menurut versi saksi Agus yang pernah diperiksa dalam sidang sebelumnya, Togar sempat mengaku memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala imigrasi, meski tidak menyebutkan nama secara spesifik.
Biaya deportasi yang disebut-sebut diminta Togar, berdasarkan keterangan saksi, mencapai Rp500 juta. Uang itu disebut untuk memulangkan Luca Simoni, yang diketahui memiliki persoalan dengan Fanni Lauren Christie.
Informasi mengenai pembayaran tersebut diketahui saksi Agus dari penjelasan Fanni yang didukung dokumen hasil cetak transaksi.
Menanggapi hal tersebut, Anggiat Napitupulu menegaskan bahwa proses deportasi memiliki mekanisme resmi dan tidak dapat diurus secara pribadi atau melalui jalur lobi. Ia menjelaskan bahwa syarat deportasi orang asing sangat jelas dan diatur dalam ketentuan keimigrasian.
“Syarat orang asing dideportasi adalah melakukan pelanggaran-pelanggaran keimigrasian, misalnya masa berlaku izin tinggal habis, melakukan kegiatan tidak sesuai izin, melanggar norma di Indonesia, atau setelah selesai menjalani proses hukum,” ujar Anggiat.
Ia menambahkan, kewenangan pelaksanaan deportasi sepenuhnya berada di tangan Imigrasi. Sebagai kepala kantor wilayah, tugasnya hanya mengoordinasikan pelaksanaan tugas antar kantor imigrasi di tingkat provinsi.
Jaksa kemudian menanyakan apakah Anggiat pernah bertemu langsung dengan terdakwa atau menerima permintaan khusus terkait deportasi. Anggiat mengaku mungkin pernah bertemu Togar dalam forum resmi, namun tidak pernah ada komunikasi pribadi mengenai pengurusan deportasi.
“Saya lupa, mungkin pernah bertemu di luar kantor dalam pertemuan resmi, misalnya dengan notaris atau lawyer terkait bantuan hukum kepada warga negara asing. Tapi terdakwa tidak pernah menghubungi saya langsung untuk melakukan deportasi,” ujarnya.
Anggiat juga mengungkap bahwa Togar pernah mengajukan surat resmi kepadanya untuk memblokir paspor seorang warga negara asing. Namun, surat tersebut dinilainya tidak relevan karena bukan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM untuk memblokir paspor orang asing.
“Saya jawab surat itu, bukan kewenangan Kemenkumham memblokir paspor orang asing. Setelah itu tidak ada komunikasi lagi,” katanya.
Pertanyaan jaksa kemudian mengarah pada dugaan penerimaan uang. Anggiat dengan tegas membantah pernah menerima jasa atau imbalan dalam bentuk apa pun dari terdakwa. “Saya tidak pernah menerima apa pun,” ucapnya singkat. (djo)
