Seluruh barang bukti dan ketiga terduga pelaku telah diserahkan ke Kantor Bea Cukai Denpasar guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, Kamis (29/1/2026). (Foto:Polres Jembrana)
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Seorang
oknum perangkat desa berinisial AY harus berurusan dengan hukum setelah
kedapatan nyambi menjadi pengedar rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal
(rogal).
AY diringkus
oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana di wilayah Desa
Cupel, Kecamatan Negara, pada Rabu (28/1/2026).
Dalam
operasi tersebut, polisi tidak hanya mengamankan AY, tetapi juga menciduk dua
warga lainnya, yakni seorang pemilik warung berinisial J dan SA yang diduga
sebagai pemilik barang haram tersebut.
Penangkapan
ini dikonfirmasi langsung oleh Babinsa Desa Cupel, Koptu Andra Suharsanto.
"Iya,
memang benar ada penangkapan salah satu perangkat desa pada Rabu sore
kemarin," ujar Koptu Andra saat dikonfirmasi pada Jumat (30/1/2026).
Kasat
Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, mengungkapkan bahwa
penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas
penyimpanan barang terlarang. Bergerak cepat, tim kepolisian langsung
menggeledah lokasi sekitar pukul 13.00 WITA.
Dari hasil
penggeledahan, petugas menyita sedikitnya 3.000 bungkus rokok ilegal berbagai
merek yang disembunyikan di rumah dan warung milik para pelaku.
Lantaran
kasus ini menyangkut pelanggaran Undang-Undang Cukai, Polres Jembrana telah
melimpahkan penanganan perkara ini ke instansi terkait.
"Seluruh
barang bukti dan ketiga terduga pelaku sudah kami serahkan ke Kantor Bea Cukai
Denpasar guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegas
AKP Alit Darmana.
Kini, AY
dan dua rekan bisnisnya terancam sanksi berat akibat peredaran barang kena
cukai ilegal yang merugikan negara tersebut. (dik)
