Perspectives News

Oknum Perangkat Desa Jembrana Terjerat Bisnis Rokok Ilegal

 

Seluruh barang bukti dan ketiga terduga pelaku telah diserahkan ke Kantor Bea Cukai Denpasar guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, Kamis (29/1/2026). (Foto:Polres Jembrana)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Seorang oknum perangkat desa berinisial AY harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan nyambi menjadi pengedar rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal (rogal).

AY diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana di wilayah Desa Cupel, Kecamatan Negara, pada Rabu (28/1/2026).

​Dalam operasi tersebut, polisi tidak hanya mengamankan AY, tetapi juga menciduk dua warga lainnya, yakni seorang pemilik warung berinisial J dan SA yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.

Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Babinsa Desa Cupel, Koptu Andra Suharsanto.

​"Iya, memang benar ada penangkapan salah satu perangkat desa pada Rabu sore kemarin," ujar Koptu Andra saat dikonfirmasi pada Jumat (30/1/2026).

​Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, mengungkapkan bahwa penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan barang terlarang. Bergerak cepat, tim kepolisian langsung menggeledah lokasi sekitar pukul 13.00 WITA.

​Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sedikitnya 3.000 bungkus rokok ilegal berbagai merek yang disembunyikan di rumah dan warung milik para pelaku.

​Lantaran kasus ini menyangkut pelanggaran Undang-Undang Cukai, Polres Jembrana telah melimpahkan penanganan perkara ini ke instansi terkait.

​"Seluruh barang bukti dan ketiga terduga pelaku sudah kami serahkan ke Kantor Bea Cukai Denpasar guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegas AKP Alit Darmana.

​Kini, AY dan dua rekan bisnisnya terancam sanksi berat akibat peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara tersebut. (dik)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama