Mantan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. (Foto: Ist)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS- Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), serta
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan
Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) telah menyampaikan pengunduran diri dari
jabatannya.
Pengunduran diri
tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mahendra Siregar menyatakan
bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung
jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.
OJK menegaskan
bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi,
dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor
jasa keuangan secara nasional.
Sehubungan dengan
hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE
PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan,
pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa
keuangan.
OJK berkomitmen
untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan
melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta
akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan. (lan/ojk)
