Gubernur Koster saat bertemu dengan Dirjen Otda Kemendagri RI, Cheka Virgowansyah, di Gedung F Kemendagri, Jakarta, Jumat (23/1/2025). (Foto: Ist)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Gubernur Bali Wayan Koster
melaksanakan pertemuan dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda)
Kementerian Dalam Negeri RI, Cheka Virgowansyah, di Gedung F Kemendagri,
Jakarta, Jumat (23/1/2025).
Pertemuan
ini menjadi momentum penting dalam pelaporan Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) terkait penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Bali kepada
PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
Dalam
pertemuan tersebut, Gubernur Koster menyampaikan laporan Raperda penambahan
modal sebesar Rp445 miliar yang akan dituangkan dalam Perda baru.
Penambahan
modal ini ditegaskan sebagai langkah strategis untuk memperkuat BPD Bali
sebagai pilar utama perekonomian daerah agar mampu bersaing dengan bank-bank
swasta nasional.
Pengesahan
dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang
2025-2026 yang dihadiri langsung oleh Gubernur Koster.
“Saya pacu
terus BPD Bali, karena BPD adalah pilar ekonomi daerah. Jangan sampai kalah
dengan bank swasta,” tegas Gubernur Koster.
Gubernur
juga memaparkan kinerja impresif BPD Bali yang sepanjang tahun 2025 mencatatkan
laba sekitar Rp1,1 triliun.
Capaian
tersebut menunjukkan pertumbuhan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya dan
menempatkan BPD Bali sebagai salah satu bank daerah terbaik di Indonesia.
Didorong oleh peningkatan aset, pendapatan bunga bersih, serta manajemen yang
efisien dan profesional.
“Ini bukti
bahwa BPD Bali dikelola dengan baik dan sehat. Karena itu, pemerintah daerah
berkewajiban memperkuatnya agar makin berdaya saing dan berkontribusi besar
bagi pembangunan Bali,” ujarnya.
Lebih jauh,
Gubernur Koster menegaskan bahwa pembangunan ekonomi Bali tidak dilepaskan dari
visi besar Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun. Visi ini dirancang untuk menjaga
keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan pelestarian budaya Bali.
Dalam
konteks tersebut, Peraturan Daerah tentang Desa Adat menjadi salah satu
kebijakan yang mendapat apresiasi tinggi dari Kementerian Dalam Negeri.
Gubernur
Koster menjelaskan, Undang-Undang Desa memberikan mandat kepada kepala desa
untuk menjaga budaya, dan Bali dinilai berhasil mengimplementasikannya secara
nyata.
“Di Bali,
desa adat menyatu dengan kehidupan masyarakat. Seperti di Tabanan, seluruh
wilayahnya berbasis desa. Ikatan emosional dan sosialnya sangat kuat. Di
sanalah local genius hidup dan diwariskan. Kalau ini hilang, tidak bisa dicari
lagi di mana pun,” jelasnya.
Menanggapi
paparan tersebut, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah
menyatakan pihaknya siap menerima dan memproses laporan Raperda penambahan
modal BPD Bali.
Ia juga
menyampaikan apresiasi terhadap Bali yang dinilai mampu menjaga dan memajukan
kebudayaan tanpa harus memperoleh status atau insentif keistimewaan khusus.
“Bali tidak
mendapat insentif keistimewaan, tetapi kebudayaannya justru maju dan lestari.
Aktivitas budaya hidup dan menjadi adat yang dijalankan sehari-hari. Ini luar
biasa,” ujar Cheka.
Menurutnya,
keberhasilan Bali dalam menjaga keaslian budaya justru menjadi daya tarik utama
pariwisata. Wisatawan datang ke Bali bukan untuk melihat pusat perbelanjaan
modern, melainkan ingin menyaksikan upacara adat, tradisi, dan budaya lokal
yang otentik.
“Local
genius itu mahal. Wisatawan tidak mau melihat mall bangunan modern bertingkat,
mereka ingin melihat budaya, upacara adat, dan kearifan lokal setempat. Ini
yang harus dijaga,” katanya.
Cheka juga
membuka peluang agar daerah-daerah lain di Indonesia dapat belajar dari Bali,
termasuk melalui kerja sama antardaerah untuk menjaga kelestarian budaya. Ia
menegaskan komitmennya untuk merangkul seluruh kepala daerah, membuka ruang
diskusi, dan mendorong pertukaran praktik baik antarwilayah. (hum/lan)
