Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dalam Raker Tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria, Rabu (21/1/2026), di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta. (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS- Keberadaan sejumlah
desa yang berada di dalam kawasan hutan kerap menimbulkan konflik agraria serta
ketidakpastian status hukum atas tanah masyarakat.
Untuk menjawab persoalan
tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) memperkuat sinergi lintas sektor dalam pengelolaan pertanahan dan
tata ruang, salah satunya melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan
sejumlah kementerian/lembaga (K/L), termasuk Kementerian Kehutanan, pada 17
Maret 2025.
Kerja sama tersebut
menjadi langkah strategis dalam penegasan batas dan kepastian status kawasan
hutan, sekaligus sebagai dasar penyelesaian berbagai konflik agraria yang
selama ini terjadi.
“Terkait kawasan hutan ini, Bapak-bapak sekalian, sebenarnya kita sudah
memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Menteri Kehutanan. Kita menggunakan
rezim hukum mana yang lebih dahulu berlaku,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN,
Nusron Wahid, dalam Rapat Kerja (Raker) Tim Panitia Khusus (Pansus)
Penyelesaian Konflik Agraria, Rabu (21/1/2026), di Ruang Rapat Komisi V DPR RI,
Jakarta.
Melalui MoU tersebut, disepakati penerapan prinsip hukum lex prior
tempore potior jure, yakni ketentuan yang lebih dahulu berlaku menjadi
dasar dalam penyelesaian. Apabila sertipikat hak atas tanah terbit lebih dahulu
sebelum penetapan kawasan hutan, maka penetapan kawasan hutan harus
disesuaikan. Sebaliknya, jika penetapan kawasan hutan telah ada terlebih
dahulu, maka sertipikat yang terbit setelahnya wajib dibatalkan sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
Menteri Nusron juga menyoroti persoalan belum tegasnya batas antara kawasan
hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL). Padahal, ketentuan mengenai tata batas
dan pemasangan patok pada proses pelepasan kawasan telah diatur secara
normatif. Namun, implementasi di lapangan menghadapi tantangan besar, mengingat
luas wilayah yang harus dipetakan serta risiko pergeseran patok.
“Tidak mungkin kita memasang patok sampai jutaan kilometer. Karena itu,
satu-satunya jalan adalah melalui kesepakatan dengan kementerian kehutanan dan
pembenahan peta yang akurat melalui one map policy,” sambung
Menteri Nusron.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda,
menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak hanya membutuhkan regulasi
yang jelas, tetapi juga kelembagaan yang kuat untuk mengatasi persoalan
koordinasi lintas sektor. “Saya kira MoU antara Kementerian ATR/BPN dan
Kementerian Kehutanan merupakan embrio untuk melahirkan dua hal penting, yaitu
pembaruan regulasi serta penguatan kelembagaan yang baru,” ujarnya.
Raker tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, dan diikuti oleh
Ketua Panitia Tim Pansus DPR RI Penyelesaian Konflik Agraria, Siti Hediati
Soeharto, serta sejumlah Menteri/Kepala dan Wakil Menteri/Wakil Kepala dalam
Kabinet Merah Putih. Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut,
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya;
Direktur Jenderal Penataan Agraria sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Jenderal
Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari; Staf Khusus Bidang Reforma
Agraria, Rezka Oktoberia; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di
lingkungan Kementerian ATR/BPN. (SG/FA)
