Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Dewi Citra Suparwati didampingi Kasat Reskrim AKP Gede Alit Darmana, dalam jumpa pers di Auditorium Pemkab Jembrana, Rabu (25/2/2026). (Foto:dik/Perspectives).
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Satreskrim Polres
Jembrana mencatatkan rapor impresif dalam Operasi Sikat Agung 2026. Digelar
selama 16 hari, terhitung sejak 28 Januari hingga 12 Februari 2026, tim di
lapangan berhasil melampaui target awal yang ditetapkan.
Dari bidikan awal sebanyak lima kasus, Korps Bhayangkara
ini justru sukses mengungkap tujuh kasus besar dengan mengamankan tujuh
tersangka.
Prestasi ini menegaskan komitmen Polres Jembrana dalam
menyapu bersih tindak pidana pencurian (Curat, Curas, dan Curbis) di wilayah
hukumnya.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati,
mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku sangat beragam. Namun, satu
kasus yang paling menyita perhatian adalah pengungkapan pencurian di Toko Emas
Sinar Mutiara, Loloan Timur.
Tersangka berinisial MY (30), yang notabene adalah Satpam
toko tersebut, tega menggasak perhiasan seberat 11,5 kilogram senilai Rp 2,4
miliar.
"Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai penjaga untuk
mencuri secara bertahap sejak Oktober 2025. Hasilnya digunakan untuk memenuhi
kebutuhan hidup dan judi online," ujar AKBP Kadek Citra didampingi Kasat
Reskrim AKP Gede Alit Darmana, dalam jumpa pers di Auditorium Pemkab Jembrana,
Rabu (25/2/2026).
Selain kasus emas, operasi ini juga membongkar berbagai
aksi kriminalitas lain diantaranya, pembobolan sekolah, tersangka DS (48)
ditangkap setelah menggasak inventaris SDN 2 Tegalcangkring berupa chromebook
dan printer dengan kerugian Rp 30,7 juta.
Pencurian motor Honda Supra di Desa Kaliakah akibat
keteledoran pemilik yang membiarkan kunci masih nyantol di sepeda motor.
Mirisnya, dua pelaku di bawah umur (BCE dan ATG) turut diamankan karena
terlibat pembobolan rumah dan pencurian motor Kawasaki Ninja.
Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres
Jembrana. Mereka dijerat Pasal 476 KUHP dan Pasal 477 KUHP (Curat) dengan
ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Menutup keterangannya, AKBP Kadek Citra juga mengimbau
masyarakat untuk lebih waspada. "Jangan biarkan kunci nyantol dan pastikan
pengamanan rumah berlapis. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,"
pungkasnya. (dik)