Perspectives News

16 Hari Operasi Sikat Agung 2026, Polres Jembrana Sukses Ungkap Tujuh Kasus Besar

 


 


Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Dewi Citra Suparwati didampingi Kasat Reskrim AKP Gede Alit Darmana, dalam jumpa pers di Auditorium Pemkab Jembrana, Rabu (25/2/2026). (Foto:dik/Perspectives). 

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Satreskrim Polres Jembrana mencatatkan rapor impresif dalam Operasi Sikat Agung 2026. Digelar selama 16 hari, terhitung sejak 28 Januari hingga 12 Februari 2026, tim di lapangan berhasil melampaui target awal yang ditetapkan.

​Dari bidikan awal sebanyak lima kasus, Korps Bhayangkara ini justru sukses mengungkap tujuh kasus besar dengan mengamankan tujuh tersangka.

Prestasi ini menegaskan komitmen Polres Jembrana dalam menyapu bersih tindak pidana pencurian (Curat, Curas, dan Curbis) di wilayah hukumnya.

​Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku sangat beragam. Namun, satu kasus yang paling menyita perhatian adalah pengungkapan pencurian di Toko Emas Sinar Mutiara, Loloan Timur.

​Tersangka berinisial MY (30), yang notabene adalah Satpam toko tersebut, tega menggasak perhiasan seberat 11,5 kilogram senilai Rp 2,4 miliar.

​"Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai penjaga untuk mencuri secara bertahap sejak Oktober 2025. Hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan judi online," ujar AKBP Kadek Citra didampingi Kasat Reskrim AKP Gede Alit Darmana, dalam jumpa pers di Auditorium Pemkab Jembrana, Rabu (25/2/2026).

​Selain kasus emas, operasi ini juga membongkar berbagai aksi kriminalitas lain diantaranya, ​pembobolan sekolah, tersangka DS (48) ditangkap setelah menggasak inventaris SDN 2 Tegalcangkring berupa chromebook dan printer dengan kerugian Rp 30,7 juta.

​Pencurian motor Honda Supra di Desa Kaliakah akibat keteledoran pemilik yang membiarkan kunci masih nyantol di sepeda motor. Mirisnya, dua pelaku di bawah umur (BCE dan ATG) turut diamankan karena terlibat pembobolan rumah dan pencurian motor Kawasaki Ninja.

​Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Jembrana. Mereka dijerat Pasal 476 KUHP dan Pasal 477 KUHP (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

​Menutup keterangannya, AKBP Kadek Citra juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. "Jangan biarkan kunci nyantol dan pastikan pengamanan rumah berlapis. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama," pungkasnya. (dik)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama