Perspectives News

Kolaborasi Sepenuh Hati, 12 Ekor Curik Bali Kembali Dilepasliarkan


BKSDA Bali bersama Desa Adat Karang Dalem Tua kembali melepasliaran 12 ekor satwa jenis Burung Curik Bali (Leucopsar rothschildi) pada Kamis, (9/4). 


BADUNG, PERSPECTIVESNEWS – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, bersama Desa Adat Karang Dalem Tua dan dukungan PT Kehati Pertiwi Lestari, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian alam melalui kegiatan pelepasliaran satwa jenis Burung Curik Bali (Leucopsar rothschildi) pada Kamis, (9/4). Sebanyak 12 ekor Burung Curik Bali yang dilepasliarkan terdiri dari 6 ekor jantan dan 6 ekor betina. 

Burung Curik Bali tersebut berasal dari hasil penangkaran beberapa mitra Balai KSDA Bali, yaitu Kelompok Penangkar Paksi Sari Merta, PT. Kicau Bali Sejahtera, PT. Aishwarya, Paradise Bali, PT. Nur Dzati Farm, PT. Suar Jalak Dewata, dan PT. Taman Safari Indonesia III. Kegiatan ini tidak hanya menjadi simbol keberhasilan program penangkaran, tetapi juga mencerminkan meningkatnya kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga keanekaragaman hayati. Burung curik Bali sendiri merupakan salah satu spesies endemik yang keberadaannya sangat dilindungi karena populasinya yang sempat terancam punah di alam liar.

Proses pelepasliaran tersebut dilakukan setelah melalui tahap penting berupa habituasi, yaitu penyesuaian perilaku satwa sebelum dilepas ke habitat alaminya. Tahapan ini menjadi kunci agar burung mampu bertahan hidup dan beradaptasi secara alami setelah dilepas.

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, mengatakan bahwa, pelepasliaran ini merupakan hasil sinergi berbagai pihak yang memiliki komitmen terhadap konservasi. Ia menjelaskan bahwa pihaknya berupaya membuka ruang partisipasi publik dalam menjaga keanekaragaman hayati, termasuk melalui kolaborasi dengan penangkar dan lembaga konservasi seperti kebun binatang yang memiliki stok curik bali.

“Proses tersebut merupakan bagian dari tahapan panjang yang harus dipastikan berjalan dengan baik sebelum satwa benar-benar dilepas ke alam,” katanya. 

Sementara itu, Bendesa Adat Karang Dalem, Ida Bagus Manu Drestha, menjelaskan bahwa keterlibatan desa adat dalam konservasi merupakan bagian dari implementasi nilai Tri Hita Karana. Konsep tersebut menekankan keseimbangan antara hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan alam.

Ia menegaskan bahwa selama ini banyak desa adat lebih fokus menjaga tradisi, namun mulai melupakan pentingnya menjaga alam. “Oleh karena itu, pelepasliaran Curik Bali ini menjadi bentuk nyata komitmen desa adat dalam menjaga lingkungan atau palemahan,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan pelepasliaran yang dilakukan saat ini hanyalah bagian seremonial dari proses panjang yang telah dimulai sejak tahun 2018. Selain itu, desa adat juga memperkuat komitmen konservasi melalui regulasi adat berupa awig-awig dan pararem. Aturan tersebut secara tegas melarang aktivitas perburuan satwa liar, termasuk curik bali, serta menetapkan sanksi bagi pelanggarnya. 

Dukungan akademis pun mengalir dari Universitas Udayana, di mana Prof. Dra. Luh Putu Eswaryanti Kusuma Yuni, Ph.D., berkomitmen untuk terus mengawal monitoring pasca-pelepasliaran guna memastikan keberhasilan breeding alami di alam liar.

"Mudah-mudahan populasi jalak bali terus dapat berkembang dengan baik, dan tidak hanya terkonsentrasi di suatu tempat, " uangkapnya. 

Selain pelepasliaran, momentum ini juga dimanfaatkan untuk mendorong inisiatif yang lebih luas. KSDA Bali mengusulkan agar ada penetapan Hari Curik Bali Nasional sebagai bentuk pengakuan terhadap satwa endemik tersebut. Usulan ini nantinya akan diajukan kepada Gubernur Bali untuk diteruskan kepada Menteri Kehutanan.

“Dengan adanya hari peringatan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kebanggaan masyarakat terhadap keberadaan curik bali di Pulau Dewata,” ucapnya. 

Pada kesempatan yang sama, KSDA Bali juga menginisiasi pembentukan forum komunikasi “Sahabat Satwa Liar Bali”. Forum ini melibatkan berbagai komunitas pecinta satwa, mulai dari pecinta burung, reptil, ular, hingga satwa lainnya seperti luak.

Tercatat, hingga saat ini sudah ada sekitar 40 komunitas yang tergabung dan siap berkolaborasi dalam upaya pelestarian satwa liar. Kehadiran forum ini diharapkan mampu memperkuat gerakan konservasi berbasis masyarakat secara berkelanjutan. (*) 



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama