Sidak yang dilakukan
petugas Kementerian Ketenagakerjaan mendapati 164 tenaga kerja asing di PT BAP
tanpa dilengkapi RPTKA sehingga perusahaan tersebut didenda Rp2,17 miliar.
(Foto: Biro Humas Kemnaker)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan
sanksi administratif denda sebesar Rp2,17 miliar kepada PT BAP setelah pengawas
ketenagakerjaan menemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) beraktivitas di area
kerja perusahaan tersebut tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
Asing (RPTKA).
Temuan itu diperoleh dalam rangkaian inspeksi mendadak
(sidak) pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang.
Denda tersebut telah dibayarkan ke kas negara pada 26 Januari 2026.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail
Pakaya, menegaskan bahwa penegakan aturan ini menyangkut rasa adil di pasar
kerja.
“Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan RPTKA
adalah cara kita menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja
bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi,” ujar Ismail dalam keterangan
pers Biro Humas Kemnaker, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Ismail menjelaskan bahwa RPTKA merupakan dokumen wajib
sebelum mempekerjakan TKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.
“Aturannya jelas. Pemberi kerja wajib memenuhi RPTKA sebelum
TKA bekerja. Kalau tidak dipenuhi, konsekuensinya juga jelas,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, pengawas
ketenagakerjaan Kemnaker mendapati 164 warga negara asing melakukan aktivitas
kerja di area PT BAP tanpa pengesahan RPTKA. Menindaklanjuti temuan tersebut,
Kemnaker menerbitkan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan sekaligus perintah
perbaikan agar perusahaan segera mematuhi norma penggunaan TKA.
Ismail menyampaikan bahwa Kemnaker kemudian menerbitkan
Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tanggal 21
Januari 2026 tentang pengenaan sanksi administratif denda kepada PT BAP. Total
denda yang dibayarkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar
Rp2,17 miliar untuk 164 TKA tanpa pengesahan RPTKA, dengan masa kerja yang
bervariasi antara 1 hingga 5 bulan.
“Sanksi ini adalah instrumen penegakan. Tujuannya memastikan
kepatuhan dan memberi efek jera agar praktik serupa tidak berulang,” ujar
Ismail.
Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma
Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar mengatakan pelaksanaan pembayaran denda pada 26
Januari 2026 menjadi bentuk tindak lanjut yang nyata.
“Yang paling penting, temuan tidak berhenti di atas kertas.
Kewajiban dijalankan dan denda masuk kas negara. Ini sinyal bahwa pengawasan
ketenagakerjaan bekerja,” kata Rinaldi.
Rinaldi menekankan, penertiban ini berdampak langsung bagi
publik. Jika aturan dipatuhi, peluang kerja tenaga kerja lokal lebih
terlindungi, perusahaan yang patuh tidak dirugikan oleh praktik yang melanggar,
dan kepastian hukum menjadi lebih kuat. Kemn aker, lanjut Rinaldi, akan terus
memperkuat pengawasan melalui sidak dan pemeriksaan berkelanjutan.
“Pengawasan penggunaan TKA dan norma ketenagakerjaan
lainnya, termasuk norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3), akan terus
ditingkatkan sepanjang 2026. Negara harus hadir memastikan tempat kerja tertib,
adil, dan aman,” demikian Rinaldi. (rls)
