Rapat harmonisasi
dipimpin Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah beserta Sekda IGN Eddy Mulya di
Ruang Praja Madya Kantor Wali Kota Denpasar, Senin (2/2/2026). (Foto: Hms Dps)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Pemerintah Kota Denpasar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali menyelesaikan harmonisasi lima rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali).
Proses ini
dilakukan melalui Rapat Harmonisasi yang berlangsung di Ruang Praja Madya
Kantor Wali Kota Denpasar pada Senin (2/2).
Rapat ini
dipimpin Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah serta Sekda Kota Denpasar, IGN
Eddy Mulya. Hadir pula dalam kesempatan tersebut OPD terkait serta tim
perancang peraturan.
Kakanwil Eem
Nurmanah menegaskan, proses harmonisasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah
dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Harmonisasi
menjadi langkah penting untuk menjamin rancangan peraturan daerah tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Harmonisasi
merupakan bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi daerah yang
berkualitas, aplikatif, dan mendukung kepentingan masyarakat,” ujar Eem.
Adapun lima
rancangan regulasi yang dibahas dalam rapat harmonisasi tersebut meliputi
berbagai aspek penting pembangunan dan pelayanan publik di Kota Denpasar, yakni
Perubahan atas Perwali Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembebasan Restribusi
Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Kedua adalah
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas/Badan, keetiga ada Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026, keempat Perubahan
Atas Perwali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, dan kelima yakni Perubahan Kedua Atas
Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan
hasil telaah Kanwil Kemenkum Bali, tidak ditemukan substansi yang bertentangan
dengan norma hukum yang lebih tinggi. Namun demikian, tim harmonisasi
merekomendasikan beberapa penyempurnaan substansi, sistematika, dan teknik
penulisan, yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Denpasar
sebelum regulasi ditetapkan secara resmi.
Sementara
itu, Sekda Eddy Mulya menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum
Bali.
Ia
menekankan bahwa keberadaan regulasi yang selaras secara hukum menjadi kunci
penting dalam mendorong percepatan pembangunan di Kota Denpasar.
Penyelenggaraan
rapat harmonisasi ini menjadi bentuk nyata komitmen transparansi dan
akuntabilitas dalam pembentukan produk hukum daerah. Selain memperkuat
kepastian hukum, regulasi yang telah melalui harmonisasi juga dinilai akan
lebih berdampak langsung pada masyarakat.
Langkah ini
sekaligus menunjukkan peran strategis Kemenkum dalam penguatan legalisasi dan
penyelarasan peraturan daerah, sehingga tidak hanya memenuhi unsur legal
formal, tetapi juga berpihak pada pelayanan publik yang efektif dan efisien. (eka/hum)
